Bejat, Ayah Setubuhi Tiga Anak Kandung

Bejat, Ayah Setubuhi  Tiga Anak Kandung

DUMAI (HR)-Tak ada ungkapan lainnya selain kata 'bejat' yang cocok dialamatkan pada HS (48), warga Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Dumai. Pria  paruhbaya itu tega menyetubuhi tiga orang anak kandungnya yang masih berada di bawah umur secara bergiliran.

HS sempat melarikan diri setelah dilaporkan ke Mapolres Dumai. Pelariannya terhenti saat jejak tersangka tercium oleh keluarga korban, Sabtu (7/3) akhir pekan lalu. Sehinggga, saat itu juga 'apak rutiang' itu digelandang ke Mapolres Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, sebelum diserahkan ke polisi, HR terlebih dahulu dihajar habis-habisan oleh pihak keluarga korban yang marah besar dengan perlakuan bejat tersangka yang tega menyetubuhi tiga orang anak kandungnya itu.

Data dirangkum di Mapolres Dumai, Senin (9/3), pria yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut sudah mendekam dalam sel tahanan. Ia dilaporkan dalam kasus telah menyetubuhi tiga orang anaknya yang masih berusia di bawah umur hingga berulang kali.

Akibatnya korban Mawar (16), Melati (13) dan Melur (11) terpaksa berhenti mengenyam pendidikan di bangku sekolah, disebabkan rasa malu.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek, ternyata sudah dilaporkan sejak Oktober 2013 silam oleh isterinya sendiri. Pelaku dilaporkan karena kebejatannya menyetubuhi tiga anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Para korban disetubuhi secara bergantian pada subuh hari, ketika istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Saat melakukan perbuatan terkutuk itu, korban berada di bawah ancaman bunuh jika mengadukan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto, melalui Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Bripka Dede Octavian mengatakan, pelaku merupakan orangtua kandung korban, ditangkap oleh pihak keluarga di Duri.

 Perbuatan pelaku menimbulkan trauma mendalam, sehingga ketiga korban malu melanjutkan pendidikan di bangku sekolah.

“Tersangka dijerat pasal 81 jo 82 undang-undang nomor 23 tentang KDRT, dengan masa hukuman 15 tahun penjara ditambah tiga perempat hukuman, korbannya adalah anak kandungnya sendiri,” ujar Dede.

Lanjut Dede, saat ini tersangkan resmi ditahan di Mapolres Dumai untuk memperlancar proses penyidikan. Sedangkan, sejumlah barang bukti juga sudah disita untuk kelancaran proses hukum.(zul)