Dishub Targetkan Rp2 miliar PAD

Dishub Targetkan Rp2 miliar PAD

RENGAT(HR)-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu, menargetkan perolehan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pengendalian menara tower telekomunikasi sebesar Rp2 miliar tahun ini.

Target ini beralasan karena saat ini di Kabupaten Inhu terdapat sebanyak 115 unit menara atau tower telekomunikasi dari 5 provider, yakni PT Telkomsel, PT Daya Mitra, PT Indosat, PT XL Axiata dan PT Tower Bersama.

Sebelumnya pada tahun 2013 lalu, Dishubkominfo Inhu berhasil meraih PAD sebesar Rp875 juta dari 5 provider tersebut. Jumlah ini melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp125 juta.

Kepala Dishubkominfo Inhu Erpandi, melalui Kasi Pos dan Telekomunikasi Zulkahesti Melati, Senin (9/3), menjelaskan target PAD tahun ini sebesar Rp2 miliar akan terwujud, jika pembayaran retribusi mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Inhu Nomor 39 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan.

"Makanya untuk tahun ini, target itu akan kami realisasikan untuk capaian 2 tahun, yakni untuk retribusi tahun 2014 dan 2015. Dengan itu, kami optimis target PAD sebesar Rp2 miliar akan dapat tercapai," pungkasnya.

Dari 115 tower telekomunikasi, 14 tower belum membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi sejak tahun 2012 hingga tahun 2015. Ini dikarenakan Dishubkominfo Inhu belum menagih retribusi dari provider tersebut.

"Kami kesulitan menagih retribusi tower karena Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Inhu belum menetapkan NJOP terhadap 14 tower tersebut," ungkap Zulkahesti.

Dishubkominfo Inhu dalam waktu dekat, akan meminta daftar NJOP dari Dispenda Inhu terhadap 115 tower menara telekomunikasi termasuk 14 tower.

Selain itu, pihaknya telah menyampaikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada 5 provider pemilik tower telekomunikasi untuk melakukan pembayaran tagihan retribusi tahun 2014 dan tahun 2015.

"SKRD sudah kami sampaikan agar 5 provider membayar tagihan retribusi tahun 2014 dan tahun 2015.

Kemudian kami juga akan mendata tower baru yang belum didaftarkan di Dishubkominfo Inhu. Karena 115 tower tersebut adalah berdasarkan data jumlah tower tahun 2013," sebutnya. (eka)