SPBM SH Tolak Pengangkatan Status Karyawan PT WSN

SPBM SH Tolak Pengangkatan Status Karyawan PT WSN

TELUK KUANTAN (HR)-Serikat Pekerja Bongkar Muat Singingi Hilir (SPBM-SH) menduga keterlibatan manajemen PT Wanasari Nusantara dalam membuat berita acara hasil hearing di DPRD, Jumat (6/3) lalu.

Para buruh menilai berita acara tersebut tidak sesuai dengan yang dibicarakan ketika hearing. "Ini jelas merugikan, karena dalam hearing anggota Dewan sepakat agar PT WSN mempekerjakan kembali anggota SPBM-SH. Bukan dikaryawankan," ujar Ketua SPBM-SH, Presno  di Teluk Kuantan, Senin (9/3).

Tuntutan SPBM-SH adalah kenaikan upah yang selama ini dinilai tidak manusiawi. Namun, dalam perjuangan PT WSN melakukan pemberhentian sepihak terhadap 12 orang anggota SPBM-SH yang bekerja di bagian bongkar muat.

Hearing terakhir dilakukan Jumat lalu, dihadiri Direktur Utama PT WSN Herry Amin. Ketika hearing, PT WSN bersikukuh menolak mempekerjakan kembali buruh bongkar muat dengan dalih pekerjaan tersebut sudah dikerjakan PT WSN.

"Kita hanya minta dipekerjakan kembali, bukan dikaryawankan. Sebab, kita sama-sama tahu bagaimana politik perusahaan ini. Ini cara-cara mereka menghancurkan SPBM-SH," tegas Presno.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Rustam Efendi mempersilakan SPBM-SH melayangkan surat ke DPRD guna membicarakan tuntutan lainnya.

"Kita hanya mampu bagaimana orang yang sudah diberhentikan bisa bekerja kembali, kalau menolak tentu ada kepentingan lain dan ini diluar kuasa kami selaku wakil rakyat," ujar Rustam secara terpisah.

Rustam menilai langkah PT WSN menjadikan 12 anggota SPBM-SH sebagai karyawan merupakan langkah tepat. Karena, untuk saat ini orang berlomba-lomba menjadi karyawan tetap.(mg2)