Kasus Perampokan Di Jalan Sudirman

Berkas Tiga Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Tiga Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

 

PEKANBARU (HR)-Usai menjalani proses tahap II, Rabu (31/11) lalu, dijadwalkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan perampokan yang menghilangkan nyawa Muldjono alias Akun (56) di Jalan Sudirman depan Gudang Bulog Oktober 2014 lalu, akan dilimpahkan ke Pengadilan pekan ini.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ferly Sarkowi, Minggu (14/12). Dijelaskannya, pihaknya memiliki waktu 20 hari sejak tersangka diserahkan Penyidik Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan kejaksaan.
"Tentunya sebelum waktu itu habis, berkas ketiga tersangka sudah kita serahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutan," ujar Ferly.
Saat ini, katanya, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Yuliati Ningsih dan Listya Wahyudi masih merampungkan berkas dakwaan para tersangka.
"Mudah-mudahan segera rampung dan Rabu (17/12) sudah kita limpahkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Edison Purba (oknum wartawan) dan dua rekannya yakni Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi merupakan tiga dari empat pelaku perampokan terhadap Muldjono alias Akun (56) di Jalan Sudirman depan Gudang Bulog Oktober 2014 lalu. Dalam aksinya, pelaku mengambil paksa uang korban sehingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur bahu jalan. Akibatnya, korban tewas di tempat.
Selang beberapa hari usai menjalankan aksinya, tiga pelaku berhasil diciduk tim Satreskrim Polesta Pekanbaru, yakni Edison Erizal Purba (30), oknum wartawan yang menetap di Jalan Amaliah, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dirinya ditangkap di rumahnya Selasa, 29 Oktober 2014 lalu.
Dua tersangka lainnya, Monang Simanjuntak (34) otak pelaku ditangkap di Jalan Pandau Jaya RT 02 RW 02, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Rabu (29/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara, tersangka Amin Fauzi (37) ditangkap di Jalan Tanjung Sawit Jalur II Simpang Robert Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Sedangkan satu pelaku yakni Yusuf Palembang, hingga kini masih buron dan ditetapkan sebagai DPO. Dalam perkara ini, ketiga tersangka diancam dengan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. dod