MENYAmAR SEBAGAI PEMBELI

Polisi Ciduk CM Beserta 50 Gram Sabu

Polisi Ciduk CM Beserta 50 Gram Sabu
PEKANBARU (HR)-Sebanyak 50 gram sabu-sabu berhasil disita jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari tangan tersangka CM alias Ir. Tersangka yang diketahui sebagai pengangguran ini diciduk saat berada di Perumahan Griya Indah Pekanbaru, Sabtu (6/3) sekitar pukul 00.00 WIB.
 "Penangkapan dilakukan dengan teknik undercover buy. Yaitu petugas menyamar jadi pembeli. Setelah sepakat dengan harga Rp38 juta, petugas menangkapnya sewaktu transaksi," ujar Hermansyah didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (9/3).
Dikatakan Hermansyah, dari keterangan tersangka kalau bubuk haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang berada di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Saat ini, petugas masih mencari orang atau penyedia barang di Kota Duri
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan 28 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Semuanya sudah disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka sudah ditahan untuk kepentingan perkembangan kasusnya," tukas Hermansyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal adalah 4 tahun penjara.(dod)