Sidang Dugaan Penganiayaan

Terdakwa Nilai Dakwaan JPU tak Cermat

Terdakwa Nilai Dakwaan JPU tak Cermat
PEKANBARU (HR)-Terdakwa Khairi Siregar keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Listya Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, terkait kasus pengeroyokan yang didakwakan kepadanya. Terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena banyak kejanggalan. Salah satunya, terkait Visum et Refertum terhadap korban Yusuf di mana dibuat tanggal mundur dari kejadiannya.
Demikian disampaikan terdakwa Khairi Siregar melalui Penasehat Hukumnya Suryadi dan M Syukri pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU, Senin (9/3).
 "Dakwaan JPU tidak cermat," ujar Suryadi dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu.
Menurut Suryadi, dalam dakwaannya, JPU tidak memperhatikan tanggal Visum et Refertum (VeR) terhadap korban Yusuf. Pasalnya, VeR yang dibuat dr Risnanur Rahman tanggal 20 Desember 2014 sedangkan kejadian tanggal 21 Desember 2014.
"Bagaimana mungkin visum dibuat terlebih dahulu sebelum kejadian. Hal ini membuktikan adanya kejanggalan dan ketidakcermatan sebuah dakwaan JPU," lanjut Suryadi.
Selain itu, JPU juga menyatakan, Khairi dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap korban Yusuf sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP ayat (1) jo Pasal 55 KUHP. Menurut Suryadi, JPU melakukan kesalahan mendakwa Khairi telah sengaja berbuat kekerasan.
Suryadi menjelaskan, dalam kasus tersebut korban memasuki perkarangan rumah keluarga Khairi dan melakukan pemotretan tanpa izin. Menurutnya, terdakwa hanya meminta saksi korban keluar dari perkarangan rumah keluarganya.
"Berdasarkan visum tidak ada luka-luka dan tanda kekerasan pada korban. Ada kejanggalan dari rekayasa kasus ini. Tidak masuk akal," terang Suryadi.
Berdasarkan eksepsi itu, Suryadi dan Syukri meminta majelis hakim memutuskan, menerima seluruh eksepsi penasehat hukum dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menghentikan pemeriksaan perkara, memulihkan nama baik, martabat dan harkat terdakwa.(dod)