Menjual Proyek Fiktif, Warga Dipolisikan

Menjual Proyek Fiktif, Warga Dipolisikan

RENGAT (HR)- Setelah meminta sejumlah uang dengan dalih memberi sebuah proyek, Karel Z, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan, Mazbarianto (40), warga Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat atas dugaan penipuan.

Pasalnya, paket proyek yang dijanjikan terlapor kepada korban sejak tahun 2014 lalu tidak ada kejelasan. Sementara uang sebesar Rp15 juta milik korban sudah diambil terlapor yang diduga sebagai uang hasil penjualan proyek.

"Sekitar bulan Agustus, tepatnya pada (18/8) lalu, pelapor mendapat kabar dari rekannya, Asaadi, bahwa ada paket proyek yang ditawarkan oleh terlapor, Karel Z, kepadanya.

Namun ternyata, proyek yang ditawarkan terlapor tidak ada alias fiktif," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (7/3/).

Karena merasa dirugikan dan ditipu oleh pelaku, korban melaporkan hal ini ke Polres Inhu tentang tindak pidana penipuan.

Disebutkan Yarmen, dari keterangan korban dan saksi, mereka sudah memberikan sejumlah uang sebagai pembelian proyek yang dijanjikan pelaku.

Dan uang tersebut telah ditransfer ke rekening pelaku sebesar Rp15 juta, sebanyak dua kali. Transfer pertama pada 18 Agusutus 2014 sebesar Rp5 juta dan transfer kedua pada 21 Agustus 2014 sebesar Rp10 Juta.

"Kasus dugaan penipuan ini sedang dalam penyelidikan dan kita telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan", pungkas Yarmen. (grc/aag)