Ajak UKM Daftarkan Hak Cipta Produknya

Ajak UKM Daftarkan Hak Cipta Produknya

MALANG (HR)- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengajak para pelaku UKM secepatnya mendaftarkan produknya untuk mendapat hak cipta melalui pelayanan klinik hak cipta yang baru dibentuk.

Puspayoga menjamin proses memperoleh hak cipta hanya sehari dengan mengirim contoh produk berupa foto dan produknya. "Pendaftaran hak cipta ini kita kerjasama dengan Kemenkumham," kata Puspayogo, saat memberi materi dalam Pelatihan Kewirausahaan di Universitas Brawijaya, Malang, akhir pekan lalu.

Pada kesempatan itu, Puspayogo mengingatkan kepada para pelaku usaha tentang pentingnya hak cipta dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai awal 2016. Selain itu, program yang saat ini menjadi fokus kementeriannya adalah menaikkan status para pelaku usaha dari mikro menjadi kecil dan dari usaha kecil ke menengah hingga naik menjadi besar.

Karena itu, pihaknya membuka kerjasama kewirausahaan dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan perusahaan-perusahaan swasta. "Ini juga untuk meningkatkan jumlah entrepreneur di Indonesia dari 1,6 persen menjadi 2 persen dari jumlah penduduk," katanya.

Menurutnya, usaha kecil-menengah, baik yang melalui koperasi maupun berdiri sendiri, merupakan badan usaha yang luar biasa dalam menentukan pemerataan ekonomi di Indonesia. Pembangunan ekonomi tanpa menyentuh koperasi dan UKM akan bubar karena 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UKM," katanya.(okz/ara)