Pemda Didesak Tinjau HGU PT WSN

Pemda Didesak Tinjau HGU PT WSN

TELUK KUANTAN (HR)-DPRDmeminta Pemerintah Daerah meninjau lahan PT Wanasari Nusantara (WSN). Pasalnya, hingga saat ini perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut masih menuai konflik dengan masyarakat.

"Kita siap turun bersama-sama dengan Satker terkait meninjau HGU PT WSN," ujar Ketua Komisi B DPRD Rustam Efendi, Minggu (8/2) di Teluk Kuantan.

Rustam mengaku banyak mendapat laporan terkait persoalan antara masyarakat Singingi dan PT WSN. Terutama, persoalan HGU yang tak selesai.

"Dalam hearing lalu, kita kedatangan tokoh masyarakat Sungai Buluh, Singingi. Mereka meminta, lahan yang sudah dikuasai masyarakat bertahun-tahun tidak diganggu," ujar Rustam.

Dalam aturannya, sesuai undang-undang perdata, lahan yang sudah dikuasai masyarakat kurang lebih 30 tahun tidak bisa diambil negara atau perusahaan. "Setahu saya, masyarakat sudah menguasai lahan itu hampir 25 tahun," katanya.

"Sejak pengelolaan dilakukan  masyarakat, hingga panen tidak ada teguran dari perusahaan," lanjut Rustam. Ia mengetahui kondisi perusahaan ketika itu, antara hidup dan mati. Namun, beberapa tahun belakangan PT WSN mendapat suntikan pemodal.

"Saat itulah, perusahaan ini bangkit dan mencoba merebut lahan yang sudah dikuasai masyarakat," ulas Rustam. Proses tersebut sudah sampai ke ranah hukum, bahkan masyarakat sudah menjadi korban PT WSN.

"Kita akan memanggil kembali perusahaan ini, untuk duduk bersama membicarakan HGU yang dikuasai masyarakat puluhan tahun," pungkas Rustam. (mg2)