Untuk Perkuat Pergub Ahok

Menteri Tjahjo akan Terbitkan Permendagri

Menteri Tjahjo akan Terbitkan Permendagri

Jakarta (HR)- Jika persoalan APBD DKI 2015 tak kunjung usai maka Gubernur DKI Basuki T Purnama akan ?mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggunakan anggaran APBD 2014. Mendagri, Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan Permendagri untuk memperkuat Pergub yang akan dikeluarkan Ahok.
"Nantinya, itu pasti (Permendagri). Kalau kita menunggu 7 hari ada nggak political will dari mereka, bisa tidak diselesaikan? Sebagai Mendagri kami berpihak kepada kepentingan warga Jakarta," kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai diskusi di Senayan City, Jakpus, Minggu (8/3).
7 hari itu akan terhitung sejak Kemendagri mengembalikan dokumen APBD DKI 2015 yang saat ini masih dievaluasi. Selama masa 7 hari itu, hasil evaluasi dari Kemendagri harus dibahas antaar Ahok dan DPRD. Diharapkan dalam masa itu, keduanya bisa mencapai kata sepakat sehingga yang dikeluarkan adalah Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui oleh DPRD.
Jika tidak mencapai kata sepakat maka Ahok berhak mengeluarkan Pergub yang tak p?erlu persetujuan DPRD. Pergub ini untuk menggunakan APBD 2014 untuk menjalankan program kerjanya. Permendagri yang akan dikeluarkan Tjahjo akan menjadi dasar hukum Ahok untuk mengeluarkan Pergub itu.
"?Dalam waktu 7 hari akan kami alihkan lagi bisa lewat Pergub, nanti diserahkan kepada saya Mendagri. Saya memperkuat Pergub itu dengan menggunakan anggaran yang lama. Satu hari terlambat, akan marah warga Jakarta," ucap politisi PDIP itu.
Meski sudah memikirkan opsi itu, Tjahjo berharap Ahok dan DPRD bisa duduk bersama untuk membahas persoalan APBD 2015 dan mencapai kesepakatan. Ia menyerahkan sepenuhnya pada Ahok dan DPRD untuk menyelesaikan persoalan ini karena Kemendagri tidak akan melakukan mediasi lagi.
"?Kami tidak ingin lagi mediasi. Kami akan tuntaskan evaluasi terakhir. Saya serahkan kembali ke gubernur untuk dibahas bersama. Karena tidak ada dua mata anggaran. Tidak ada DKI tidak ada DPRD karena Jakarta itu satu," pungkasnya.(dtn/ivi)