Tukang Daging Nyambi Jual Sabu

Tukang Daging Nyambi Jual Sabu

DUMAI (HR)-Seorang penjual daging di Kota Dumai, ditangkap Tim Opsnal Polsek Dumai Timur, bersama barang bukti seperempat ons diduga sabu.

Informasi diperoleh di Mapolseki Dumai Timur, SI alias Ujang, warga Gang Becek, Jalan Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (4/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB digerebek petugas di rumahnya.

Pria usia 43 tahun, yang kesehariannya berjualan daging di Pasar Senggol, Dumai ditangkap bersama barang bukti 5 bungkus besar diduga sabu, seberat 25 gram seharga Rp25.000.000.

Adapun barang bukti lain hasil penggeledahan petugas di rumah tersangka, 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan merk Constan warna hitam, alat penghisap sabu atau bong, 1 unit Hp merk Samsung, plastik bungkus sabu, pipet dan gunting, juga diamankan petugas.

Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bayu Wicaksono SH MSi, membenarkan penangkapan SI alias Ujang berdasarkan informasi warga, yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Telah ditangkap pria berinisial SI alias Ujang, atas laporan warga yang mencurigai kegiatan tersangka, Rabu malam. Ada 5 paket besar diduga sabu sempat dibuang pelaku, tapi berhasil kita temukan kembali dan bersama barang bukti lain sudah kita amankan di Polsek Dumai Timur,” ujar Kapolsek, Jumat (6/3).

Dijelaskan Bayu, SI alias Ujang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Dumai Timur, guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sudah disita untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka dijerat pasal 112 KUHP dan pasal 114 KUHP Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Bukan Jenis Tanaman, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(zul)