BPTM Ancam Gusur Pasar Panglimo Gedang

BPTM Ancam Gusur Pasar Panglimo Gedang

DUMAI (HR)-Beridirnya Pasar Panglimo Gedang saat ini masih dipertanyakan. Sebab tepat dimana lokasi berdirinya pasar tersebut berada di lahan sengketa yang saat ini tingkat penyelesaiannya masih di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Terkait perizinan, bila memang Pasar Panglimo Gedang terbukti tidak mengantongi izin, maka pasar tersebut bisa saja terancam digusur kapan saja.

 Apalagi bila mengingat lokasi berdirinya pasar tersebut berada di Jalan Dock Yard. Sementara lahan disana bukanlah diperuntukan bagi pembangunan pasar.

"Bila memang terbukti Pasar Panglimo Gedang tersebut tidak berizin, bisa saja nanti mereka diberi tindakan tegas.

Apalagi bila mengingat lahan tersebut bukan diperuntukan bagi pembangunan pasar," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra, Kamis (5/3/) lalu.

Dijelaskan Hendri, saat mendirikan bangunan tersebut, pemilik harus memiliki atau mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lalu harus sesuai dengan tata ruang wilayah.

 Namun pada kenyataannya, lokasi pasar tersebut memanglah bukan peruntukan bagi pasar.

Saat ini Pemerintah Kota Dumai masih menanti penyelesaian proses sengketa lahan tersebut. Namun tak menutup kemungkinan, upaya persuasifpun akan lebih diutamakan oleh Pemerintah Kota Dumai guna mengajak seluruh pedagang bekas Pasar Dock kembali ke Pasar Kelakap Tujuh.

"Terutama mereka yang kini berjualan di Pasar Panglimo Gedang. Menurut saya, upaya persuasif juga akan dilakukan Pihak Kantor Pelayanan Pasar.

 Apalagi lahan tersebut masih dalam sengketa. Sehingga status hukum lahan tersebut hingga kini belum jelas," kata Hendri.

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pasar Bambang Wardoyo, mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa mengambil tindakan.

"Kami masih belum bisa mengambil tindakan tegas, sebab lahannya hingga kini masih belum jelas statusnya," imbuh Bambang Wardoyo.(zul)