Angkut Penumpang dengan Bak Terbuka

Kapolres: Menyalahi Aturan

Kapolres: Menyalahi Aturan

PASIR PENGARAIAN (HR)-Hingga saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Poros kebun milik PT Perdana Inti Sawit II. Untuk sementara pihak Kepolisian sudah memanggil lima orang saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kecelakaan yang merenggut enam nyawa anak-anak yang bersekolah di SDN 008 pada 2 Maret 2015 lalu sangat disayangkan dan perlu dikaji lebih dalam.

Soalnya kendaraan yang digunakan oleh manajemen perusahaan PT PIS II saat mengantar jemput anak-anak ini yakni jenis dum truk dengan bak terbuka dan bukan bus sekolah.

Bila mengacu kepada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, perbuatan menggunakan kendaraan dengan bak terbuka untuk mengangkut manusia jelas menyalahi aturan.

Bila mengacu kepada Pasal 137 UU tahun 2009 jelas angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang dan mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.(gus)