Calon Independen Wajib

Lampirkan 8,5 Persen

Lampirkan 8,5 Persen

DUMAI (HR)-Untuk calon perseorangan (independen) pada Pilkada 2015 Kota Dumai, wajib melampirkan surat dukugan disertai fotokopy KTP minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Dumai, Darwis usai menghadiri pengukuhan pengurus LAM Riau Kota Dumai, Jumat (6/3). "Untuk calon independen pada Pilkada 2015 Kota Dumai wajib melampirkan surat dukugan disertai fotocopy KTP minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk," katanya.

Menurut Darwis, 8,5 persen setara dengan 26.933 KTP, sedangkan untuk calon yang diusung Partai Politik (Parpol), syarat partai pengusung minimal memiliki 20 persen kursi di DPRD Kota Dumai atau setara 6 kursi karena kursi di DPRD Dumai ada 30.

Terkait pendaftaran balon Walikota Dumai 2015-2020, Darwis belum dapat menjelaskan kapan pendaftaran akan dilaksanakan.

 Menurut Darwis pihaknya masih menunggu surat keputusan dari KPU Pusat terkait tahapan Pilkada 2015 di Dumai. "Informasi yang kami terima SK akan turun April 2015," terangnya.

Masih katanya, Pilkada tahun ini akan dilaksanakan pada Desember 2015 dengan sistem 1 putaran, dan bagi calon yang unggul akan langsung ditetapkan sebagai pemenang.

"Pilkada akan dilaksanakan pada Desember 2015 1 putaran. Suara tertinggi akan langsung menjadi pemenang pada Pilkada 2015 Kota Dumai," tukasnya.(zul)