Tim Satgas Politik Uang Diluncurkan, Patroli Berlangsung hingga Pencoblosan

Tim Satgas Politik Uang Diluncurkan, Patroli Berlangsung hingga Pencoblosan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Memasuki masa tenang jelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Riau, Tim Patroli Satuan Tugas (Satgas) Money Politic diluncurkan, Minggu (24/6/2018). Satgas ini bertujuan untuk mencegah terjadinya politik uang pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Pencegahan dilakukan dengan patroli. Selain itu, satgas juga akan melakukan razia terhadap kendaraan. Patroli dan razia ini akan berlangsung hingga 27 Juni 2018 mendatang.

Adapun satgas terdiri dari Kepolisian Daerah (Polda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Privinsi Riau lainnya.


Awal peluncuran, patroli menyasar di tiga titik di Kota Pekanbaru, yaitu Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, kawasan Sukajadi, dan Jalan Ahmad Yani. Saat itu, tim satgas mendatangi warung pengawasan yang didirikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru.

"Nanti kalau ada ditemukan pelanggaran, laporkan saja ke sini (warung pengawasan). Foto orangnya, catat nomor kendaraanya, dan laporkan," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, saat berada di RTH Kaca Mayang.

Dikatakan Nandang, dalam helat politik tahun ini, pihaknya masih mencium potensi terjadinya politik uang. Oleh karena itu, sebelum itu terjadi, tim satgas terlebih dahulu melakukan pengawasan dalam bentuk patroli. 

"Kita selaku pengaman. Bukan hanya patroli, kita lakukan juga razia pemeriksaan. Nanti kerja sama dengan TNI," kata mantan Kapolda Sulawesi Barat itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, patroli dan razia ini juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Riau. Personel polres dan polsek dilibatkan. "Kita lakukan pemeriksaan kendaraan yang mencurigakan membawa barang atau sesuatu untuk mempengaruhi masyarakat memilih salah satu calon. Kalau kedapatan, akan kita tindak," tegas Nandang.

Tindakan tegas ini, menurutnya, akan dilakukan dengan tidak tebang pilih. Siapa pun yang melanggar, akan diberikan sanksi. Terkait dengan politik uang, tidak hanya diberikan sanksi pidana, tapi pasangan calon bisa didiskualifikasi.

"Siapa pun pasangan calonnya, kalau melanggar, ditindak. Kalau politik uang, si pemberi dan penerima diberikan sanksi. Sanksinya sama," sebutnya.

"Walaupun pasangan calonnya tidak terlibat langsung dalam money politic ini, tapi yang melakukan adalah tim kampanyenya, maka tetap pasangan calon didiskualifikasi," sambung Nandang seraya mengatakan hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Pemberi dan penerima diancam dengan hukumannya maksimal 3 tahun penjara, dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Nandang menuturkan potensi terjadinya pelanggaran pilkada ini cukup besar. Terlebih di daerah yang menjadi lumbung suara. Ada tiga daerah yang menurut Nandang berpotensi besar terjadinya praktik politik uang. Yakni di Pekanbaru, Kampar dan Indragiri Hilir. "Kalau jumlah pemilih banyak, itu rawan terjadi (politik uang)," kata dia.

Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan politik uang ini. Jangan hanya karena uang yang jumlahnya tak seberapa, bisa berakhir di penjara. "Masyarakat jangan sampai menerima. Karena akan kena sanksi juga. Ancaman hukumannya sama dengan si pemberi," imbuh Nandang.

Dia juga menyinggung tentang pengamanan saat pencoblosan nantinya. Di mana, akan ada sebanyak 6.000 personel dari Polda yang turun, dan 3.000 personel dari TNI. "Nanti polisi akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Kalau di kabupaten/kota, koordinasi dengan polres, kalau di kecamatan, koordinasi dengan Polsek," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan  upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran ini, telah tertuang dalam nota kesepahaman Polda dengan Bawaslu Riau.

"Patroli dan razia politik uang ini, kita lakukan di masa tenang kampanye. Ini berlangsung hingga tiga hari. Razia dan patroli dilakukan hingga ke tingkat Polsek dan Panwascam," ungkap Rusidi.

Rusidi juga menyampaikan tentang tingkat keamanan politik uang di Riau. Menurutnya, tingkat kerawanan cukup rendah. Namun dia tak mau kecolongan. "Bisa jadi daerah yang kita anggap tidak rawan, tapi tiba-tiba muncul. Nah, ini yang kita antisipasi," kata dia.

Pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan juga dilakukan. TPS rawan pelanggaran ini hampir rata terbagi di setiap kabupaten/kota. Namun dia tak merinci jumlahnya. Yang menjadi indikatornya, yakni pernah dalam pesta demokrasi sebelumnya ada penyelenggara yang tidak netral. Atau pernah ditemukan politik uang.


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto