Sekda Kampar Sebut Ini Ancaman Bagi Pegawai yang Tak Hadir Hari Pertama Kerja

Sekda Kampar Sebut Ini Ancaman Bagi Pegawai yang Tak Hadir Hari Pertama Kerja

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Sekda Kampar Yusri mewakili Bupati Kampar Azis Zaenal mengecek kehadiran ASN dan tenaa harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Kampar pada apel perdana usai libur panjang di halaman Kantor Bupati Kampar, Kamis (21/6/2018).

Sekda Kampar menegaskan, sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB), bahwa Kamis (21/6/2018) merupakan hari pertama masuk kerja pasca-cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

"Sesuai surt edaran, Pemerintah Daerah harus melaksanakan apel bersama dan melakukan pengecekan langsung kehadiran ASN dan THL, yang tidak hadir akan diberikan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegas Yusri.


Sekda mengatakan, bagi staf ASN yang tidak hadir akan dilakukan pemotongan TPP sebesar 50 persen, sedangkan sanksi bagi THL jika tidak hadir akan diberikan Surat Peringatan (SP).

“Bagi THL yang tidak hadir akan diberikan sangsi SP dan bisa nantinya diberhentikan. Untuk itu Sekda mengimbau kepada seluru ASN dan THL agar selalu meningkatkan kedisiplinan, bukan hari ini saja, namun untuk seterusnya karena kunci sukses bagi aparatur adalah kedisplinan kerja. Alhamdulillah tingkat disiplin ASN dan THL terus meningkat khususnya hari ini,” kata Yusri.

Sebelum apel dilaksanakan, seluruh OPD diabsen langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kampar per OPD dan diawasi Sekda Kampar yang didampingi Kepala BKSDM Zulfahmi.

Usai apel, Sekda mengundang seluruh ASN dan THL untuk datang ke rumah dinas dalam rangka silahturahmi.


Reporter: Ari Amrizal
Editor: Rico Mardianto