PNS dan Honorer di Rohul Tak Masuk Kerja Usai Cuti Diberi Sanksi

PNS dan Honorer di Rohul Tak Masuk Kerja Usai Cuti Diberi Sanksi

RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 223 tahun 2018, nomor 46 tahun 2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama, Bupati Rohul H Sukiman, mengajak seluruh PNS dan Honor se-Rohul, masuk kerja tepat waktu.

Hal itu disampaikan dalam surat edaran yang disampaikan melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul, Nomor : 008/BKPP-DPKA/65-08/2018, bahwa pada tanggal 21 Jui 2018, seluruh pegawai PNS dan Honorer yang ada di lingkungan Pemkab Rohul mengikuti apel bersama di halaman Kantor Bupati Rohul.

Selain OPD di tingkat Kabupaten, dalam surat edaran tersebut Bupati Rohul juga menghimbau kepada OPD yang berada di tingkat Kecamatan agar melaksanakan apel bersama di lingkungan kecamatan masing-masing, serta melaporkan rekapitulasi kehadiran PNS dan Honorer di lingkungan kecamatan kepada Bupati Rokan Hulu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Rohul.


“Dalam pelaksanaan apel, masing-masing kepala OPD agar melakukan absensi PNS dan Honorer. Selanjutnya absensi tersebut dikumpulkan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan Kabupaten Rokan Hulu,” ujar Bupati Rohul, H Sukiman melalui Dahulu Harahap, selaku Kabag Humas Setda Rohul, didampingi Tanti Ekasari selaku Kasubag Peliputan Humas Setda Rohul kepada Riaumandiri.co, Rabu (20/6).

Menurut Dahulu Harahap, dan Tanti Ekasari menegaskan, bagi PNS dan Honorer yang tidak hadir pada hari kerja pertama setelah cuti bersama hari raya idul fitri 1439 H tanpa keterangan akan dijatuhi sanksi tegas oleh pejabat oleh penjabat pembina kepegawaian daerah.

Selanjutnya, mengenai keterangan atas izin, hanya dalam keadaan sakit, sedang melaksanakan cuti tahunan atau ditimpa musibah dengan bukti melampirkan surat dari dokter atau izin yang diketahui oleh atasan langsung.

“Sementara bagi PNS yang melaksanakan tugas dan pelayanan seperti pelayanan kependudukan, petugas jaga (piket) pada unit keamanan dan pemadam kebakaran, piket pada pelayanan keshatan, dan lainnya akan diberikan tambah atas cuti tahunan pada tahun berjalan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambilnya,” terang Dahulu Harahap yang diamini Tanti Ekasari.

Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang