Ketua DPR: SP3 Kasus Habib Rizieq Bisa Wujudkan Suasana Kondusif

Ketua DPR: SP3 Kasus Habib Rizieq Bisa Wujudkan Suasana Kondusif

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus chat Habib Rizieq Syihab memastikan Imam Besar FPI itu tidak bermasalah dengan hukum.

Dengan diterbitkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus Habib Rizieq tersebut, Bamsoet, begitu dia akrab disapa, berharap suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif.

"Keputusan Polri meng-SP3-kan kasus ini mencerminkan kemurnian penegakan hukum. Dengan begitu, Polri telah memastikan bahwa Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum," terang Bamsoet dalam keterangan tertulisnya menanggapi SP3 kasus Habib Rizieq, Senin (18/6/2018).    


Dengan keluarnya SP3 tersebut, Bamsoet juga meminta para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq  bisa menerima keputusan Polri ini dengan legowo dan bijaksana.

Kasus chat Habib Rizieq telah menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pro-kontra. Kejelasan tentang konstruksi kasus ini sudah lama ditunggu masyarakat. Namun, selama itu pula alat bukti yang diperlukan tak kunjung ditemukan. 

Seperti diketahui, penyidikan kasus chat Habib Rizieq Syihab telah dihentikan oleh polisi. Penyidikan kasus ini telah berlangsung setahun lebih, terhitung sejak Mei 2017. Namun, hingga kini, penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat itu ke internet. Dengan pertimbangan itulah penyidik menghentikan kasus ini.

Karena itu, kata Bamsoet, pimpinan DPR bisa memahami sikap dan pendirian FPI yang telah berulangkali meminta polisi menghentikan kasus ini.

"Keputusan Polisi itu patut disyukuri dan diharapkan bisa mengakhiri pro-kontra yang telah berlangsung selama ini. Berakhirnya pro-kontra kasus ini akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif," harapnya. 


Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardiato