Ini Tanggapan Gerindra Soal SP3 Kasus Chat Habib Rizieq

Ini Tanggapan Gerindra Soal SP3 Kasus Chat Habib Rizieq

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan chat porno yang melibatkan Habib Rizieq Syihab. Menurut Gerindra, langkah polisi sudah tepat.

"Sudah tepat langkah Polri saat ini menghentikan, SP3 karena memang diatur dalam KUHP kalau dalam penyelidikan dilakukan alat buktinya mereka berhak mengeluarkan SP3. Jadi sebenarnya ini nggak politis sama sekali, dari pada dibiarkan ngambang jadi paling tepat, bukti nggak kuat ya dihentikan, jadi saya sangat yakin ini nggak ada intevensi politik, memang secara hukum tidak bisa dipaksaakan untuk ke persidangan," kata kata Ketua DPP Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra, Habiburokhman saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/6/2018).

"Memang secara hukum yang mengeluarkan kebijakan harus menjelaskan latar belakang segala macam, supaya nggak ada tuduhan ini sifatnya politis," lanjutnya.


Dia mengaku sudah menduga kasus chat Rizieq bakal berhenti di tengah jalan. Sebab menurutnya, sejak awal kasus mencuat sudah tidak kuat secara hukum.

"Sejak awal kita mengatakan tidak kuat Habib Rizieq sebagai tersangka. Jadi dan ini kan sudah lama sekali, lidiknya dan penyidikannya sudah lama sekali, harusnya kan kalau memang cukup bukti sejak jauh hari dilakukan didorong sampai ke persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Kemarin (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus dugaan chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Polisi kemudian membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno yang melibatkan Rizieq. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, kepada detikcom, Sabtu (16/6).

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," sambung Iqbal. 


Sumber    : Detikcom