Mantan Anggota DPD RI Sengketakan KPU Riau ke Bawaslu

Mantan Anggota DPD RI Sengketakan KPU Riau ke Bawaslu

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan anggota DPD RI Hj. Dinawati melayangkan sengketa ke Bawaslu, Senin (4/6/2018) atas Keputusan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau yang tidak mengakomodir namanya untuk maju ke tahap berikutnya dalam proses pencalonan setelah dihentikan oleh KPU di tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan calon DPD.

Dinawati dinyatakan gugur atau tidak lolos oleh KPU Provinsi Riau dalam pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tahun 2019-2024 yang tertera dalam surat Berita Acara KPU dengan Nomor 88 dan 106 tentang pengumuman calon yang lolos dalam tahap penelitian administrasi.

Dinawati mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Riau tentang Hasil Penelitian Administrasi Bacaleg yang tertuang dalam Berita Acara no 88 dan 106 yang menyatakan bahwa Dinawati tidak dapat melanjutkan proses Pencalonan untuk tahap selanjutnya.


Pada hari yang sama, Bawaslu Provinsi Riau melakukan register laporan tersebut dan meminta kepada Dinawati untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang merupakan syarat untuk  pengajuan sengketa pemilu dan menyurati KPU Provinsi Riau (termohon) dan Hj.Dinawati (pemohon) untuk hadir dalam proses mediasi yang ditetapkan pada Sabtu 9 Juni 2018 bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru pukul 20.00 WIB.

Di hari mediasi yang telah ditetapkan, pemohon Dinawati yang didampingi oleh pengacara dan operator datang ke lokasi mediasi, sedangkan dari pihak termohon/ KPU Provinsi Riau hadir Ketua KPU Riau Nurhamin, Sekretaris KPU Riau Rudinal, dan staf KPU dengan jumlah kurang lebih 10 orang. 

Sekitar pukul 23.30 WIB, mediasi di hari itu belum mencapai mufakat, sehingga mediasi dilanjutkan pada esok harinya, Minggu 10 Juni 2018 pukul 20.00 WIB.

Di hari kedua mediasi, pihak pemohon hadir dengan didampingi pengacara yang sama, sedangkan pihak termohon atau Ketua KPU Riau diwakili oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham beserta jajaranya. Mediasi dimulai pada pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.15 WIB.

Pada mediasi di hari kedua ini, mediasi mencapai mufakat. Adapun hasil mufakat tersebut pertama pemohon tidak puas dengan penjelasan KPU Riau terhadap hal-hal yang disengketakan pemohon. Kedua, pemohon menerima hail atau keputusan yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 88. Ketiga, pemohon menerima keputusan yang tercantum dalan Berita Acara Nomor 106. Dan yang terakhir keempat, pemohon tidak akan meneruskan sengketa pemilu ke jenjang/ tingkat yang lebih tinggi atau ajudikasi (sidang).

Gema Wahyu Adinata, Komisoner Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Riau, sekaligus mediator dalam kasus tersebut merasa bersyukur bahwa permasalahan sengketa pemilu ini tidak perlu sampai ke tahap ajudikasi/ persidangan.***

Editor: Nandra F Piliang