Dalam Waktu Dekat

Pemkab akan Bayarkan TKT Pegawai

Pemkab akan Bayarkan TKT Pegawai

RENGAT (HR)- Terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai  atau tunjangan kelancaran tugas, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menggelar rapat koordinasi penjelasan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan tersebut.

Rapat yang dipimpin Kabag Keuangan Setda Inhu Hendri Anof, atas nama Bupati Inhu Yopi Arianto itu, diikuti Kasubag Umum, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Gaji seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah se-Inhu.

 Acara tersebut bertempat di Aula Kantor Bappeda Inhu, Rabu (4/3).

Dalam pemaparannya, Anof menerangkan, dalam waktu dekat TPP atau TKT pegawai triwulan pertama tahun 2015 akan dibayarkan, akan tetapi pembayaran itu berdasarkan Perbub Nomor 86 yang sudah ditandatangani Bupati.

 "Pola pembayarannya TPP itu berbeda dengan tahun sebelumnya, karena memiliki empat kriteria tertentu. Yaitu, berdasarkan prestasi kerja, kelangkaan profesi, kondisi kerja dan tempat bertugas," sebutnya.

Selain itu, indikator kriteria ini adalah disiplin kerja, dengan ketentuan, bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) yang tidak mengikuti upacara Senin dan upacara 17 hari bulan, maka TPP mereka akan dipotong sebesar 5 persen.

Sedangkan bagi PNS atau CPNS yang tak hadir pada jam kerja tanpa alasan jelas dalam satu hari penuh, TPP mereka akan dipotong  20 persen.

Tak hanya itu, pembayaran TPP ini juga ada pengecualiannya. Yaitu, bagi PNS atau CPNS yang dikenakan hukuman disiplin, TPP mereka tak bisa dibayarkan.

Dengan ketentuan, bagi PNS yang menerima hukuman disiplin tingkat sedang, maka TPP mereka tak diberikan selama tiga bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat dan pembebasan dari jabatan, namun yang bersangkutan masih melaksanakan tugas, tak menerima TPP selama enam bulan.

Selain itu, tambah mantan Kabid Bagi Hasil Dipenda Inhu itu, PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dan yang diberikan bea siswa, juga tak berhak menerima TPP.

Begitu juga dengan PNS atau CPNS yang berstatus pegawai titipan dari dalam atau di luar Pemkab, juga tak berhak menerima TPP.

"Begitu juga dengan PNS yang berstatus tersangka dan ditahan pihak berwajib, TPP mereka juga tak dibayarkan. Sama halnya dengan PNS yang menyandang status terdakwa atau terpidana serta PNS yang sedang mengambil cuti besar," ujar Anof.

Sementara itu, berapa besaran atau nominal per satu orang PNS sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing, Kabag Keuangan enggan menyebutkannya.

"Tanya saja kepada masing-masing PNS tersebut, mereka pasti tahu berapa nominalnya yang mereka terima," pungkasnya. (grc/aag)