Dinilai Fitnah Bupati Kampar, Pemilik Akun FB Alfisyahri Dipolisikan

Dinilai Fitnah Bupati Kampar, Pemilik Akun FB Alfisyahri Dipolisikan

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG KOTA - Pemilik akun media sosial Facebook, @Alfisyahri resmi dilaporkan ke Direskrimsus Polda Riau oleh Iskandar Halim, SH, MH, pengacara pribadi Bupati Kampar H Azis Zaenal atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE.

Informasi laporan tersebut disampaikan Iskandar Halim saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Bangkinang Kota, Jumat (8/6/2018) malam.

"Atas status yang dibuat oleh pemilik akun FB atas nama Alfisyahri, kami sebagai pengacara pribadi bapak Azis Zaenal, Bupati Kampar melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, provokatif dan ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE. Laporan itu sudah kita masukkan sejak 6 Juni lalu," ungkap Iskandar Halim.


Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Pak Is ini berharap pihak berwenang untuk mengusut tuntas perihal aduannya ke Polda Riau. Ia juga meminta kepada terlapor untuk membuktikan fakta-fakta terkait status yang diduga dibuat oleh salah seorang ASN non job di lingkungan Pemkab Kampar.

"Kami menyampaikan laporan dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap klien kami di media sosial facebook atas nama Alfisyahri. Di mana pada tanggal 28 Mei 2018 pukul 12.19 WIB yang menyatakan bahwa, Bupati Kampar mencopot jabatan ASN yang jumlahnya sangat mengerikan, tidak sama sekali melakukan proses sebagaimana yang diharuskan oleh UU negara RI tanpa ada pemeriksaan," ungkap Iskandar Halim membacakan laporannya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, Azis Zaenal menilai tuduhan itu tidak benar dan sangat keberatan, kalimat yang dibuat tergugat sudah masuk unsur pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Sementara itu, dari penelusuran Riaumandiri.co, akun FB Alfisyahri memang memakai foto Alfisyahri seorang ASN Kampar yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kampar.

Alfisyahri juga sempat mendaftar sebagai Calon Bupati Kampar melalui jalur independen 2017 lalu, namun gagal di tahapan verifikasi faktual. Dirinya juga pernah mengikuti assessment yang dilakukan Pemda Kampar namun gagal.

Setelah itu, akun FB Alfisyahri mendadak viral setelah menuding Bupati Kampar membiarkan politik uang terjadi dalam proses penempatan dan pemilihan kepala OPD.

Dalam postingannya yang lain Alfisyahri bahkan menyebutkan Bupati Kampar sudah memenuhi unsur untuk dimakzulkan atau pemberhentian dari jabatan.


Reporter    : Ari Amrizal
Editor        : Mohd Moralis