Selama Libur Lebaran Satpol PP dan Dishub Pantau Mobil Dinas ASN

Selama Libur Lebaran Satpol PP dan Dishub Pantau Mobil Dinas ASN

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Setelah keluarnya peraturan larangan penggunaan mobil dinas (Mobdin) selama lebaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi Reformasi (MenPAN RB), KPK, dan Pemprov Riau, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemantauan terhadap pegawai di seluruh titik arus mudik. 

Kepala Satpol PP Riau, Zainal Z mengatakan, pemantauan tersebut sebagai tindaklanjut dari surat edaran Gubernur Riau yang melarang ASN membawa mobil dinas untuk mudik lebaran.

"Memang kita tidak terlibat di pos pengamanan, entah kalau nanti diminta. Tapi kita nanti koordinasi dengan Dishub Riau untuk pantau kenderaan dinas yang dibawa ASN," ujar Zainal, Jumat (8/6).


Untuk itu pihaknya berharap dan menghimbau agar seluruh ASN dapat mematuhi surat edaran gubernur soal larangan tersebut. Karena saat libur lebaran pihaknya telah menyiapkan personel Satpol PP untuk menjaga aset Pemprov tersebut.

"Mudahan-mudahan hal itu tidak terjadi. Tapi kalau mobil dibawa di dalam kota tidak masalah, tapi kalau ke luar kota, ini yang menjadi perhatian kita. Saat lebaran kita standby-kan 100 anggota untuk menjaga aset, seperti kantor gubernur dan rumah dinas. Kita juga minta anggota aktif melakukan patroli," tegasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan surat keputusan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk hari Raya Idul Fitri 1439 hijriah, terutama untuk mudik. Surat tersebut dikeluarkan setelah Pemprov Riau menerima surat resmi dari Kementerian Aparatur Sipili Negara Reformasi Birokrasi (MenPAB RB).

MenPAN RB mengeluarkan edaran larangan pada tanggal 5 Juni dan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah mengeluarkan imbauan pada 4 Juni, ditindaklanjuti Pemprov Riau dengan imbauan serupa dan dengan tegas melarang pegawai PNS maupun Non PNS membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim mengatakan, dikeluarkannya edaran larangan penggunaan Mobdil bagi ASN serta larangan menerima seluruh hal yang berkaitan dengan gratifikasi dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1439H/2018 M. Sesuai dengan edaran MenPAN RB dan juga dari KPK. 

Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang