KPK Periksa 8 Saksi Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

KPK Periksa 8 Saksi Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan pengerjaan proyek pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa 8 orang saksi. Salah satunya mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Syarifuddin.

Pemeriksaan itu dilakukan di Mako Brimobda Riau, Selasa (5/6/2018) berlangsung dari pagi hingga sore hari. Keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas (Kadis) PU Bengkalis sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Selain itu, seorang rekanan, Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) juga ditetapkan sebagai pesakitan.

Terkait pemeriksaan saksi-saksi itu dibenarkan Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi Haluan Riau. "Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di Brimob Polda Riau terkait penyidikan di Bengkalis," ujar Febri melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.


Hanya saja, Febri tidak menyebutkan identitas delapan orang saksi yang diperiksa tersebut. Namun, dia menyatakan saksi tersebut berasal dari pegawai di Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas PUPR Bengkalis. "Nama saksi tidak bisa disampaikan. Unsur saksi dari pegawai di Pokja UPL dan PUPR," singkat Febri.

Pantauan Riaumandiri.co, pemeriksaan dilakukan tertutup di salah satu ruangan lantai dua Mako Brimobda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Syarifuddin. Hampir 4,5 jam dia diperiksa penyidik, dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB. Tak banyak informasi yang diberikannya kepada awak media yang menunggunya di sana.

Dikatakannya, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang pertanyaan diajukan kepadanya sama seperti yang pernah ditanyakan penyidik KPK sebelumnya kepadanya. 

"Ini mengulang yang dulu. Saya dulu pernah diperiksa juga," kata Syarifuddin di sela-sela istirahat pemeriksaan.

Salah satu poin yang ditanyakan Penyidik KPK terkait proses pembayaran proyek yang menggunakan sistem tahun jamak atau multiyears. Diakuinya, ada beberapa termin pembayaran. Namun berapa besarannya, dia tidak tahu. "Ada (beberapa) termin, tapi saya tak tahu. Ada KPA-nya, Pak Nasir (Muhammad Nasir)," lanjutnya. 

Syarifuddin mengatakan, jalan yang dibangun merupakan jalan kabupaten. Namun dia mengaku tak ingat berapa panjang jalan yang dibangun dengan anggaran 2013-2015 itu.

"Saya tak ingat karena hanya panitia (lelang). Kalau mau jelas, coba tanya ke PPTK saja, Pak Yuri di Dinas PU," sarannya sambil terus berlalu menuju masjid di Mako Brimobda Riau.

Beberapa hari sebelum pemeriksaan ini dilakukan, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis. Namun dalam pemeriksaan di Mako Brimob ini tidak terlihat Bupati, Amril Mukminin.

Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Dalam proses penyidikan, Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau. Seperti di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir. Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.

Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT MRC. 

Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap Muhammad Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula Muhammad Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara. 

Terkait dua tersangka, mereka diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto