Pemerintah Akan Selesaikan Status Tenaga Honorer K2

Pemerintah Akan Selesaikan Status Tenaga Honorer K2

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI DPR RI dengan Mendikbud, Menpan-RB, Mendagri, Menkeu, Menkes, Menag, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menlu yang dibacakan Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, Senin (4/6/2018).

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat akan melakukan Rapat Kerja Gabungan lanjutan dengan turut mengundang tiga menteri terkait lainnya.


“Rapat Kerja Gabungan lanjutan akan kembali dilakukan pada hari Senin, 23 Juli 2018, dengan agenda Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K2 dan akan mengundang juga Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” imbuh Utut.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS harus melalui mekanisme tes CPNS. Hal itu dimaksudkan agar dapat menyaring tenaga-tenaga handal dan yang ada di bidang tersebut.

Dikatakannya, perintah tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012. Dalam aturan itu ditekankan agar tenaga honorer yang ada harus diseleksi melalui berbagai macam rangkaian tes. 

Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus seleksi, yakni sekitar 438.590 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS pada tahun 2013 lalu.

Sementara itu terkait masalah gaji para tenaga honorer, menurutnya hal tersebut bukanlah kewenangan dari pemerintah. Ia mengatakan, karena tenaga honorer sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab dari Kementerian atau Lembaga yang merekrutnya. “Yang merekrut lah yang harus bertanggung jawab untuk (masalah gaji) itu,” ucapnya. 


Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto