FPI dan Ulama Inhu Pertanyakan Perkembangan Kasus Hukum Supandi

FPI dan Ulama Inhu Pertanyakan Perkembangan Kasus Hukum Supandi

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Seperti hilang ditelan bumi, laporan Front Pembela Islam (FPI) terkait pelecehan terhadap Imam Besar Habib Riziqe Shihab dan wanita bercadar dan kata "Allahu Akbar" yang dimintanya tidak lagi digunakan dalam setiap aksi yang dilakukan oleh Kabag Protokol Setda Inhu, Supandi melalui akun facebook miliknya, sampai saat ini tidak diketahui perkembangannya dan pihak FPI sebagai pelapor tidak lagi mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Inhu. 

Guna mempertanyakan masalah tersebut,  FPI Inhu kemudian mengirimkan surat ke Polres Inhu, guna mempertanyakan perkembangan proses laporan mereka tersebut. "Kita sudah kirim surat ke Polres Inhu, tanggal 1 Juni 2018 untuk mempertanyakan keseriusan Polres dalam memproses kasus tersebut," tegas ketua Tanfidzi FPI Inhu, Ustaz Ali Fahmi Aziz. 

FPI menilai, sepertinya Polres yang harus mengikuti jadwal saudara Supandi untuk melakukan pemeriksaan, karena pemeriksaan selalu tidak bisa dilakukan karena saudara Supandi masih dalam keadaan sibuk terus, sehingga terlapor belum lagi bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, padahal laporan sudah berjalan dua bulan. 


Ali Fahmi mengungkapkan, FPI dan juga sebagian ulama di Inhu ini meminta Polres Inhu serius dalam melakukan proses hukum kepada Supandi, karena jika tidak tentunya FPI tidak bisa menjamin akan terjadunya konflik di masyarakat, karena kasus ini terkait pada pelecehan terhadap agama oleh Supandi. 

"Kami percaya, Polres Inhu dapat melakukan proses hukum secara prifesiinal demi menjaga stabilitas Kamtibmas di Inhu dan tidak akan membedakan perlakuan hukum terhadap Supandi," tambah Ali. 

Kuasa hukum DPW FPI Inhu, Dody Fernando saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebelum melayangkan surat itu pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polres Inhu. 

"Kita sudah sempat bertanya kepada Polres Inhu, menurut keterangan yang kita terima terlapor Supandi ini sempat diperiksa sampai lima belas pertanyaan. Tetapi di tengah pemeriksaan, dia (Supandi red) meminta ditunda karena ada kegiatan," katanya ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (2/6).

Kemudian, menurut jadwal Supandi sempat kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, namun Supandi tidak hadir karena alasan kesibukan. Hingga kini kata Dody tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor dalam kasus ini. 

"Kita berharap pemeriksaan terhadap terlapor bisa dituntaskan, karena kalau ini belum dituntaskan bagaimana ditindaklanjuti untuk pemeriksaan yang lain nanti," kata Dody.

Oleh karena itu, pihak DPW FPI Inhu mengirimkan surat yang berisi empat poin kepada Kapolres Inhu. Pada poin kedua dalam surat itu, pihak DPW FPI Inhu meminta agar Polres Inhu segera melakukan pemeriksaan terhadap Supandi dan meminta agar pemeriksaan itu tidak diulur oleh karena kesibukan terlapor. 

Dilanjutkan pada poin tiga, DPW FPI Inhu meminta kepada Polres Inhu serius menangani laporan yang telah dibuat. Bahkan dalam poin tiga itu ditekankan soal apabila laporan yang dibuat oleh DPW FPI Inhu tidak ditangani dengan serius maka nantinya DPW FPI Inhu tidak bertanggung jawab atas konflik yang akan terjadi akibat belum diperiksa secara tuntas terhadap Supandi, sebab laporan yang dibuat oleh DPW FPI Inhu mengandung pelecehan terhadap agama. 

Sementara itu, Paur Humas Polres Inhu saat ditanyakan tanggapan dan informasi perkembangan laporan FPI Inhu tersebut, belum memberikan tanggapan apapun dan seakan enggan memberikan komentar kepada awak media. 

Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang