Revisi Perda Pajak Pertalite Sudah Diharmonisasi, Pemprov Harap Mendagri Segera Keluarkan Noreg

Revisi Perda Pajak Pertalite Sudah Diharmonisasi, Pemprov Harap Mendagri Segera Keluarkan Noreg

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD telah menyetujui hasil harmonisasi revisi peraturan daerah pajak bahan bakar kendaraan bermotor non subsidi jenis Pertalite pada Senin (28/5) lalu. Selanjutnya hasil harmonisasi tersebut telah diserahkan kembali ke Kementerian Dalam Negeri. 

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, hasil harmonisasi tersebut saat ini sudah di tangan Kemendagri, dan diharapkan hari ini, Rabu (30/5), nomor register (Noreg), Perda PBBKB dikeluarkan oleh Mendagri.

“Harmonisasi sudah, tinggal sekarang kita menunggu nomor registernya dikeluarkan Mendagri. Kita berharap sebelum 1 Juni sudah clear semua. Dan kita serahkan ke Pertamina Perda yang sudah direvisi,” kata Sekda, Rabu (30/5). 


“Dengan telah dikeluarkannya register Perda itu, akan menjadi THR bagi masyarakat Riau. Bisa membeli Pertalite dengan harga yang murah, semua berdampak bagi masyarakat,” tambah Sekda.

Ahmad Hijazi juga menekankan kepada Pertamina, jika nantinya nomor register telah diserahkan ke Pertamina. Diharapkan Pertamina juga bisa langsung menurunkan harga Pertalite sesuai dengan penurunan pajak 5 persen dari awalnya 10 persen dengan harga Pertalite per liter Rp8.150.

Dia menegaskan jangan sampai Pertamina mengulur-ulur penurunan harga Pertalite, setelah keluarnya nomor register dari Mendagri. Karena sebelumnya Pertamina juga menaikkan harga Pertalite secara diam-diam dan dalam waktu dua bulan telah dua kali menaikkan harga Pertalite. 

“Pertamina juga harus konsisten, bagaimana harga Pertalite segera diturunkan setelah keluar registernya. Jangan sampai diperlambat lagi, mau diapain lagi rakyat kalau ditunda-tunda. Karena infonya butuh 6 bulan untuk menurunkannya,” tegas Sekda.

Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang