Sekda Riau: Pertamina Wajib Turunkan Harga Pertalite

Sekda Riau: Pertamina Wajib Turunkan Harga Pertalite

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengaku telah menyerahkan hasil evaluasi peraturan daerah (Perda) pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) jenis Pertalite yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri kepada DPRD Riau untuk diharmonisasi, Kamis (24/5). Perda ini terkait penurunan pajak Pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen.

"Perda pajak Pertalite kita sudah kirim surat DPRD Riau kemarin (Kamis,red) untuk dilakukan harmonisasi. Harmonisasi yang akan dilakukan DPRD bersama Pemprov Riau itu membahas catatan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Jumat (25/5).

"Kita harapkan secepatnya DPRD mengundang kita untuk harmonisasi Perda pajak Pertalite. Kalau sudah diharmonisasi tinggal diundangkan ke lembaran daerah," tambahnya. 


Dijelaskan Sekda, untuk proses harmonisasi tidak membutuhkan waktu lama. Dan sesuai aturannya paling lama satu minggu atau 7 hari kerja. Setelah diharmonisasi, Perda diserahkan Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau untuk ditandatangani Plt Gubernur Riau. Selanjutnya Pertamina nantinya yang mempunyai kewenangan untuk menurunkan harga BBM non subsidi, sesuai dengan pajak dan harga BBM.

"Kalau mau dilaksanakan, paling-paling rapat harmonisasi 1-2 jam selesai. Memang dalam aturannya paling lama itu 7 hari. Setelah ditandatangani Plt Gubernur baru dirinya saya mengundangkan ke dalam lembaran daerah. Kemudian tinggal kita kirim ke Pertamina, dan Pertamina tinggal menerapkan pajak pertalite 5 persen itu," jelasnya.

"Ketika sudah dikirim ke Pertamina, mereka wajib melakukan tindakan memberlakukan tarif yang baru. Pemberlakuan pajak itu kalau kita sudah disurati resmi, Pertamina tinggal berlakukan penurunan pajak 5 persen itu," tegas Sekda.

Sementara itu, pihak Pertamina yang mempunyai hak untuk menurunkan harga Pertalite, sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pihaknya siap menurunkan harga BBM jenis Pertalite, dan disamakan dengan provinsi lain yang pajaknya mencapai 5 persen. 

“PT Pertamina menjamin harga dasar BBK Pertalite di Riau akan disamakan dengan provinsi lain, jika nantinya BBMKB di Riau diturunkan menjadi 5 persen atau 7,5 persen,” ujar Branch Manager Marketing Pertamina Riau-Sumbar, Pramono Wibowo, beberapa waktu lalu. 

Dengan telah diturunkannya pajak Pertalite menjadi 5 persen, maka pihak Pertamina berkewajiban menurunkan harga BBM jenis Pertalite dari Rp8.150 menjadi Rp7.742 atau dengan penurunan harga sebesar Rp407,5 per liter. 

Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang