Di Hadapan Ratusan Masyarakat Tarai Bangun Kampar, Nurzahedi Sampaikan Cara Menjaga 4 Pilar

Di Hadapan Ratusan Masyarakat Tarai Bangun Kampar, Nurzahedi Sampaikan Cara Menjaga 4 Pilar

RIAUMANDIRI.CO, KAMPAR - Dihadiri lebih dari 190 orang masyarakat Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Wawasan Kebangsaan yang dilakukan anggota DPR RI Dapil Riau 2, H Nurzahedi, SE alias Eddy Tanjung, berjalan sangat menarik. 

Kendati diselenggarakan di bulan Ramadan, banyak masyarakat mengajukan pertanyaan kepada politisi Partai Gerindra ini.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Ahad (20/5/2018) tersebut, bertempat di aula Kantor Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Terlihat aula Kantor Desa penuh sesak oleh undangan bahkan sampai meluber ke luar ruangan.


Tampak hadir dalam acara ini, Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar, Sekretaris Desa, kepala dusun, sekretaris dusun, kepala sekolah, para majelis guru, tokoh masyarakat di lingkungan Kecamatan Tambang dan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Kampar.
    
Dalam diskusi yang berlansung akrab, H Nurzahedi, SE, menguraikan tentang cara menjaga 4 pilar kebangsaan. Ada empat pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Keempat pendekatan tersebut, menurut Ketua DPD Partai Gerindra Riau ini, yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural, dibutuhkan karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.

Salah seorang tokoh masyarakat Tarai Bangun, Iskandar Halim, SH, menanyakan tentang permasalahan kondisi negara saat ini yang berkaitan dengan masa depan bangsa dan negara Indonesaia. Tokoh muda tersebut menyatakan kerisauannya tentang politik lebih dominan dari hukum. Ia berharap agar ada perbaikan sistem hukum di masa datang.
  
Narasumber Dr Rumainur, SH, MH, yang merupakan Dosen Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional, Jakarta, ini, menjelaskan Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia. Hal ini memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Lebih lanjut Rumainur menjelaskan, Negara Indonesia adalah negara hukum, yang bermakna bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap kegiatan dalam negara harus berdasar pada hukum, dan setiap warganegara harus tunduk dan taat pada hukum. 

"Perlu kita sadari bahwa satu-satunya norma kehidupan yang diakui sah untuk memaksa warganya adalah norma hukum," ujarnya.

Suatu negara yang tidak mampu menegakkan hukum, katanya, akan mengundang terjadinya situasi yang disebut anarkhi. Sebagai akibat warganegara berbuat dan bertindak bebas sesuka hati, tanpa kendali, dengan berdalih menerapkan hak asasi, sehingga yang terjadi adalah kekacauan demi kekacauan.

Dewasa ini, menurut Rumainur, berkembang pendapat dalam masyarakat, aparat yang dengan tegas menindak perbuatan warga negara yang mengacau dinilai sebagai melanggar hak asasi manusia, bahkan sering diberi predikat pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 

"Kita perlu sadar bahwa negara-bangsa Indonesia dewasa ini sedang dijadikan bulan-bulanan dalam penerapan dan pembelaan hak asasi manusia. Negara-bangsa Indonesia dibuat lemah tidak berdaya, sehingga kekuatan luar akan dengan gampang untuk menghancurkannya," jelasnya. 

Untuk menangkal pengaruh tersebut, kata Rumainur, negara-bangsa Indonesia harus menjadi negara yang kokoh, berpribadi, memiliki karakter dan jati diri andal sehingga mampu untuk menangkal segala gangguan. 

Agar dalam penegakan hukum tidak dituduh sebagai tindak sewenang-wenang, sesuka hati penguasa, melanggar hak asasi manusia, menurutnya, diperlukan landasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diterima oleh rakyat. Landasan tersebut berupa cita hukum atau rechtsidee yang merupakan dasar filsafati yang menjadi kesepakatan rakyat Indonesia. 

"Pancasila sebagai cita hukum mengejawantah dalam dasar negara, yang dijadikan acuan dalam menyusun segala peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan common denominator bangsa, kesepakatan bangsa, terbukti sejak tahun 1945 Pancasila selalu dicantumkan sebagai dasar negara. Pancasila dipandang cocok dan mampu dijadikan landasan yang kokoh untuk berkiprahnya bangsa Indonesia dalam menegakkan hukum, dalam menjamin terwujudnya keadilan," papar Rumainur.

Masyarakat tampak begitu antusias mendengar pemaparan dari Nurzahedi dan Rumainur. Setelah acara, para peserta mengatakan, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat sekali untuk menambah wawasan dan pengetahuan mereka tentang begitu pentingnya menjaga keutuhan Bangsa Indonesia. (rls)