Mulai 2018, Pemprov Riau Salurkan Bantuan Rp100 Juta Per Desa

Mulai 2018, Pemprov Riau Salurkan Bantuan Rp100 Juta Per Desa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemberlakuan Undang-undang Desa memberi angin segar bagi unit pemerintahan yang paling rendah, yaitu desa, di Indonesia. Tiap tahun anggaran desa-desa menerima asupan dana yang jauh lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya, yang langsung digelontorkan dari APBN. Belum lagi asupan dana yang bersumber dari APBN kabupaten/kota.

 

Tapi bukan tidak ada masalah dengan kebijakan itu. Akibat kebijakan itu, tidak sedikit kepala atau aparat desa yang terjerat persoalan hukum, terutama kasus dugaan korupsi. ''Sebagian di antara kepala atau aparat desa yang terjerat korupsi itu bukan disebabkan sengaja melakukan korupsi, melainkan lantaran tidak tahu dengan tata kelola keuangan atau anggaran,'' ujar Rahmad Rahim, Selasa (27/3/2018).


 

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau itu, celah ini yang dilihat oleh Pemerintah Provinsi Riau, untuk kemudian mengambil peran yang diperlukan. ''Kita tentu tidak ingin ada, apalagi banyak, kepala atau aparat desa di Riau yang terjerat kasus korupsi hanya lantaran ketidaktahuan,'' katanya.

 

Makanya, ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau itu, Pemprov Riau mulai tahun anggaran 2018 mengeluarkan kebijakan untuk menggelontorkan bantuan keuangan buat semua desa yang ada di Riau dengan besaran masing-masing Rp100 juta/desa. Setakat ini jumlah desa di Riau tercatat sebanyak 1.592 buah.

 

''Peruntukan bantuan dari Pemprov Riau ini bukan buat kegiatan bersifat fisik, karena masing-masing desa sudah punya sumber-sumber dana lain untuk program yang semacam itu,'' beber Rahmad, sambil menambahkan, tujuan untuk pemberian bantuan masing-masing Rp100 juta/desa untuk memberi pembekalan kepala dan aparat desa tentang tata kelola keuangan yang baik. ''Semacam supervisi,'' kata Rahmad.

 

Melalui dana itu, menurut Rahmad lagi, kepala dan aparat desa bisa diikutkan dalam kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis, terutama tentang tata cara pengelolaan keuangan desa. “Bisa saja dengan mengikuti pelatihan atau bimtek yang diselenggarakan unit pemerintahan yang lebih tinggi (kecamatan atau kabupaten/kota), bisa juga dengan mendatangkan tutor dari luar desa,’’ beber Rahmad lagi.

 

Yang jelas, dengan asupan dana Rp100 juta untuk masing-masing desa, para kepala dan aparat di semua desa di Riau diharapkan memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam mengelola keuangan desa. ‘’Sehingga praktek berupa kepala atau aparat desa dikibuli pihak lain lantaran ketidaktahuan, diharapkan tidak terjadi lagi,’’ tandasnya.

 

Dengan upaya seperti itu, imbuh Rahmad, para kepala dan aparat desa di Riau tahu dan paham dengan tata kelola keuangan yang baik. Selain menghindari kepala dan aparat desa dari jerat hukum seperti kasus dugaan korupsi, bekal yang memadai tentang tata kelola keuangan yang baik juga memungkinkan kepala dan aparat desa bisa terlepas dari tindakan sejumlah oknum yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan itu.

 

Dikisahkan Rahmad, menyusul ‘’membengkak’’-nya dana yang diterima desa, berbagai praktek tak benar pun mencuat. Antara lain, dengan memanfaatkan keawaman kepala dan aparat desa, ada saja oknum-oknum tertentu mendatangi kepala dan aparat desa, yang dengan berbagai modus berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak baik.

 

Untuk kondisi saat ini, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang sejak beberapa tahun memperlihatkan kecenderungan penurunan, menurut Rahmad, bantuan senilai Rp100 juta/desa sudah merupakan nilai yang memadai. ''Terasa naif bantuan untuk desa berkali lipat dari nilai itu karena tidak didukung oleh kondisi keuangan daerah,'' katanya.

 

Selain nilai nomimal APBD Riau yang sejak beberapa tahun belakangan mengalami penurunan dampak dari pemangkasan dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang diterima Pemprov Riau, imbuh Rahmad, sejumlah pos pengeluaran di sumber dana yang sama merupakan kewajiban daerah yang harus dibayarkan. ''Anggaran yang bersifat mandatori merupakan keniscayaan yang harus dibayarkan,'' katanya.

 

Ia menunjuk contoh alokasi dana untuk sektor pendidikan yang oleh GBHN digariskan minimal 20 persen dari APBD, Riau malah mengeluarkan lebih dari itu. Begitu juga anggaran untuk sektor kesehatan, yang juga digariskan minimal 20 persen. "Belum lagi sejumlah pengeluaran wajib lainnya seperti biasa, rutin dan gaji untuk para aparatur sipil negara," pungkas Rahmad. (adv)