Sidang Korupsi RTH Tunjuk Ajar, Ternyata Jabatan Struktural KPA Lebih Rendah dari PPTK

Sidang Korupsi RTH Tunjuk Ajar, Ternyata Jabatan Struktural KPA Lebih Rendah dari PPTK

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar dipegang oleh Yusrizal. Anehnya, jabatan Yusrizal secara struktural malah di bawah Armansyah, yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu.

 

Hal ini menjadi salah satu hal menarik dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH Tunjuk Ajar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/5/2018). Duduk di kursi pesakitan adalah Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni selaku rekanan proyek RTH. Terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Manusia (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, tidak hadir dikarenakan sakit.


 

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya, Armansyah.

 

Kepada Armansyah, majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, mempertanyakan tugas dan tanggung jawabnya selaku PPTK dalam proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu.

 

Proyek itu diketahui dimenangkan PT Bumi Riau Lestari (BRL). Anehnya, nama Yuliana J Bagaskoro tidak terdapat di dalam daftar pegawai PT BRL. "Sewaktu kontrak siapa pemenang proyek?," tanya Hakim Ketua Bambang Myanto. Menanggapi pertanyaan itu, Armansyah menyebut nama PT BRL selaku pemenang tender.

 

Nama terdakwa Yuliana JB tidak ada di dalam struktur PT BRL. Ini menjadi pertanyaan majelis hakim berikutnya. "Kenapa tidak ditegur. Pernah ditegur dia (Yuliana JB)," lanjut hakim Bambang.

 

Menjawab hal itu, Armansyah mengatakan adanya nama Yuliana karena adanya pendelegasian dari PT BRL untuk menangani proyek tersebut. "Saya bertanya, iya. Kemudian ada pendelegasian," terang saksi Armansyah.

 

Jawaban ini pun kembali mendapat pertanyaan hakim. Pasalnya, dalam pengerjaan proyek tidak diperbolehkan pendelegasian kepada pihak lain selain pemenang tender.

 

"Boleh tidak dialihkan pekerjaan," tanya Hakim Bambang. "Tidak," singkat saksi.

 

"Nah saudara tahu kenapa dilanjutkan," cecar hakim Bambang lebih lanjut.

 

Selain itu, ada hal menarik lainnya yang terungkap dalam persidangan ini. Yakni, jabatan PPK yang sejatinya merupakan berada di atas jabatan PPTK, justru dijabat oleh bawahan saksi Armansyah. 

 

Hal itu sebagaimana ditanyakan JPU Muhammad Amin kepada saksi Armansyah. "Seharusnya PPK ini (setingkat) Kabid yang menjabat. Ini malah staf anda jadi PPK," kata JPU M Amin dari Kejari Pekanbaru.

 

Persoalan pencairan anggaran pengerjaan pun menjadi pertanyaan JPU dan Hakim. Dalam pencairannya, PPTK diketahui mencairkan anggaran pada tanggal 19 Desember 2016, sementara saat itu masih ada pengerjaan proyek RTH. 

 

"Ada dua berita acara pekerjaan yang dibuat dua, dan ditandatangani. Tanggal 23 Desember masih ada pekerjaan, kenapa sampai meneruskan pencairan tanggal 19 (Desember). Proses pencairan tanggal 19. Kenapa kok bisa diminta pencairan padahal masih bekerja," tanya JPU lainnya, Hendra Praja Arifin. 

 

Atas pertanyaan ini, saksi menjelaskan jika pencairan dilakukan berdasarkan SK Gubernur Riau kala itu yang meminta untuk segala pencairan dilakukan jika pekerjaan sudah mencapai 95 persen. 

 

"Pencairan hanya 95 persen. Sisanya 5 persen merupakan biaya perawatan," terang Armansyah.

 

Tidak berhenti di sana saja, persoalan temuan BPK dalam proyek ini pun menjadi hal penting untuk yang diulas. Dalam temuan disebutkan mengenai tanaman RTH yang nilainya sangat fantastis.

 

"Pohonnya banyak sekali ini. Bayangan kami miliaran itu pohon palem besar-besar. Ini pohon sekecil ini," sindir Hakim Bambang Miyanto sambil menyodorkan tangannya seolah mengukur pohon RTH yang kecil-kecil.

 

Dalam sidang itu, selain Armansyah juga dihadirkan dua saksi lainnya, Meilina dari pihak swasta, dari tim perencana, dan Dedi Wahyudi selaku Konsultan yang mereview pembangunan RTH.

 

Pembangunan RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru dibangun menggunakan anggaran tahun 2016 senilai lebih dari Rp9 miliar. Sidang dengan agenda saksi berikutnya akan digelar Selasa (22/5/2018).


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto