Diimingi Motor Matic, Bocah di Inhu Disetubuhi Pria Paruh Baya Selama 4 Tahun

Diimingi Motor Matic, Bocah di Inhu Disetubuhi Pria Paruh Baya Selama 4 Tahun

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kepolisian Sektor Siberida Kabupaten Indragiri Hulu, akhir pekan lalu mengamankan seorang laki-laki yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga anak tersebut sekarang berumur 20 tahun.

Tersangka WAP (48) warga Belilas RT. 015 RW. 004 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida, sedangkan korbannya adalah NF (20) warga Simpang lV Belilas Kecamatan Siberida.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.Ik melalui Kapolsek Siberida Kompol Karlos didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Aman Aroni SH pada Minggu (20/5/2018) kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


“Kejadian tersebut terjadi pertama kali tahun 2014 sekitar pukul 19.00 wib, namun hari, tanggal dan bulannya korban lupa,” katanya.

Dijelaskan dia, kejadian berawal saat korban berada di rumah dan tiba-tiba teman korban inisial TT datang dan mengajak korban untuk menemaninya ke rumah tersangka. Kemudian korban ditinggalkan oleh temannya TT dengan alasan ada keperluan.

Sepeninggal TT, pelaku mulai merayu korban dan memegang paha korban, saat itu korban berusaha menolak dengan mengatakan “janganlah begitu om” dan bahkan korban mengancam akan menjerit. Namun pelaku kemudian menutup mulut korban dan bahkan menarik korban ke dalam kamar.

Kemudian pelaku mengunci pintu depan rumah serta pintu kamar rumah, selanjutnya tersangka membaringkan korban sambil membuka pakaian korban satu persatu sampai akhirnya korban telanjang. Sebelumnya pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan bahwa dirinya akan membuat korban dan keluarganya tidak tenang.

Selanjutnya pelaku juga membuka pakaiannya dan menindih korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban sampai selesai dan membuang spermanya ke atas perut korban.

Setelah itu pelaku langsung pergi keluar kamar menuju kamar mandi dan pelapor langsung memakai kembali pakaiannya dan keluar dari kamar tersebut. Kemudian korban menghubungi temannya TT untuk menjemputnya dan minta diantar pulang ke rumahnya.

“Setelah itu korban yang saat itu masih duduk dibangku kelas ll SMP sering diajak berhubungan badan oleh pelaku hingga korban duduk dibangku kelas lll SMA hingga tak terhitung kali jumlahnya,” papar Kanit.

Korban mau melakukan hal tersebut dikarenakan pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan sepeda motor matic dan akan dibiayai sekolahnya hingga tamat SMA, akan tetapi hal tersebut tidak dipenuhi pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk menjalani proses lebih lanjut termasuk penyidikan dengan unit PPA Polres Inhu. 

Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang