Aburizal Bakrie Kembali Gugat Agung Laksono

Aburizal Bakrie Kembali Gugat Agung Laksono

JAKARTA (HR)-Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie mencabut kasasi atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kuasa hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pencabutan di tingkat Mahkamah Agung dibuat agar putusan sela menjadi pasti (inkracht). Namun, pencabutan kasasi bukan berarti langkah pengakuan atas rivalnya dari Munas Ancol, Agung Laksono. Justru, kata dia, langkah tersebut merupakan strategi hukum baru yang akan dilancarkan. Yusril menegaskan, kepengurusan Golkar Munas Bali mengajukan gugatan baru terhadap kepengurusan Golkar Munas Ancol. "Hari ini, Kamis (3/5), DPP Golkar hasil Munas Bali, pimpinan ARB dan (Sekjen) Idrus Marham, mendaftarkan gugatan baru," kata dia, lewat siaran persnya, Kamis (3/5). Diterangkan eks Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu, gugatan anyar kali ini tetap berada di wilayah hukum PN Jakbar. Dijelaskan Yusril, materi gugatan kali ini pun sama seperti sebelumnya yaitu, meminta agar PN Jakbar menyatakan penyelenggaraan Munas Golkar di Bali adalah sah. Diterangkan Yusril, pengajuan gugatan baru ini, adalah untuk mempercepat proses penyelesaian konflik internal partai. Dengan dicabutnya kasasi dan didaftarkan gugatan baru, kata dia, agar PN Jakbar menyidangkan perkara tersebut langsung kepada pokok-pokok gugatan. Sebelumnya ARB pada Senin (2/3) mendaftarkan kasasi ke MA. Upaya hukum itu dilayangkan lantaran putusan PN Jakbar menerima eksepsi para tergugat, yaitu kepengurusan Golkar Munas Ancol. Dalam putusannya, Selasa (24/2) PN Jakbar, menolak penjadi pengadil dalam kisruh partai. Hakim pun, dalam amarnya mengembalikan penyelesaian sengketa itu agar diselesaikan lewat Mahkamah Partai (MP).(rep/dar)