Kemenristekdikti Tetapkan UIR Sebagai Universitas Pelaksana Pusat Karir Lanjutan 2018

Kemenristekdikti Tetapkan UIR Sebagai Universitas Pelaksana Pusat Karir Lanjutan 2018

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Direktorat Jenderal, Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan menetapkan Universitas Islam Riau sebagai Pelaksana pengembangan Layanan Pusat Karir Lanjutan Tahun 2018. 

Penetapan UIR itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ristekdikti Nomor 118/B/SK/2018 tanggal 27 April 2018 yang ditandatangani Intan Ahmad, kemudian disalin sesuai aslinya oleh Kepala Subbagian Hukum Satria Akbar Saputra.

Dalam keputusan, Dirjen menetapkan pelaksana pengembangan layanan untuk dua kategori, yakni pusat karir dan pusat karir lanjutan. Pada pusat karir lanjutan, Dirjen menunjuk 142 perguruan tinggi termasuk salah satunya Universitas Islam Riau. UIR berada di urutan 119 dengan Kode PT 101006. Sementara untuk pusat karir, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan menetapkan 105 perguruan tinggi.


Sebagai pelaksana pusat karir lanjutan, UIR dan perguruan tinggi lain bertugas menyelenggarakan pelatihan dan/atau seminar tracer study, menyediakan informasi lowongan kerja kepada mahasiswa dan memfasilitasi proses rekrutmen tenaga kerja. 

Rektor Universitas Islam Riau, Prof. Dr. Syafrinaldi, menyambut positif Keputusan Dirjen yang menetapkan UIR sebagai salah satu lembaga pelaksana pengembangan layanan pusat karir lanjutan tahun 2018. 

Menurut Rektor, pembentukan pusat karir oleh Kemenristekdikti, untuk memfasilitasi calon tenaga kerja dari lulusan perguruan tinggi sebagai upaya peningkatan daya saing agar mereka mampu berkompetisi di dunia kerja. 

''Universitas Islam Riau termasuk salah satu perguruan tinggi yang direkomendasikan tim reviewer untuk bantuan pengembangan layanan pusat karir lanjutan. Kami berterima kasih kepada Kemenristekdikti yang telah mempercayai UIR sebagai lembaga Pusat Karir. Tentu tugas ini akan kita laksanakan sebaik-baiknya,'' kata Syafrinaldi.***

Editor: Nandra F Piliang