Polisi Bongkar Jaringan Pornografi Anak, 132 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan Pornografi Anak, 132 Pelaku Ditangkap

RIAUMANDIRI.CO, BRASILIA - Kepolisian Brasil pada Kamis menangkap 132 pria dalam gerakan terbesar yang dilancarkan negara itu untuk memerangi pornografi anak dalam jaringan. Pemerintah mengatakan polisi menyita lebih dari satu juta arsip foto di 284 kota di seluruh negeri tersebut.

 

Operasi tersebut melibatkan 2.600 polisi, yang menyita banyak komputer dan telepon genggam untuk diselidiki. Menteri Keamanan Masyarakat Raul Jungmann mengatakan pria-pria yang ditangkap dalam operasi itu menghadapi dakwaan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak-anak dan remaja.


 

Menurut undang-undang Brasil, siapa pun yang ditemukan memiliki benda pornografi anak bisa dikenai hukuman penjara hingga empat tahun. Masa hukuman itu bisa meningkat menjadi enam tahun untuk orang-orang yang menjual gambar-gambar dan delapan tahun karena memproduksi benda-benda pornografi anak.

 

"Operasi ini merupakan gerakan koordinasi kepolisian terbesar di Brasil dan terbesar di dunia dalam waktu satu hari terhadap kejahatan pelecehan anak dan ekploitasi seksual anak-anak," kata Jungmann dalam acara jumpa pers.

 

Dalam operasi sebelumnya pada Oktober untuk memerangi pornografi anak-anak, 112 orang ditangkap.


Sumber: Antara