Komentari Video Kampanye Cagub di Medsos, Kabid Dinas UMKM Siak Dipanggil Panwaslu

Komentari Video Kampanye Cagub di Medsos, Kabid Dinas UMKM Siak Dipanggil Panwaslu
RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Ketua bidang di Dinas UMKM Siak Noni Paningsih dinilai melanggar netralitas sebagai ASN. Ia memberikan komentar pada video siaran langsung pasangan calon gubernur Riau nomor 1 di Faceook. Video tersebut diunggah oleh Sujarwo Dian, anggota DPRD Siak.
 
Ketua Panwaslu Siak Moh Royani didampingi Ahmad Dardiri, Kamis (17/5/2018) membenarkan pelanggaran tersebut. Dia menejelaskan, perkara Noni merupakan temuan Panwaslu Siak dengan nomor temuan 02/TM/PG/Kab.Siak/04.11/V/2018. 
 
"Ini adalah perkara pertama yang kami temukan untuk ASN," kata Royani di ruang kerjanya.
 
Dia melanjutkan, Panwaslu Siak menetapkan status Noni Paningsih pada Rabu (16/5/2018). Berkas temuan itu sudah diteruskan ke Bawaslu RI untuk diteruskan ke Menpan-RB, Mendagri cq Dirjen Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
 
"Penetapan status, kami lakukan setelah melalui tahapan sesuai ketentuan, tanggal 7 Mei kami memanggil Noni dan ia memberikan keterangan pada tanggal 9," ulas Royani.
 
Selanjutnya, kata dia, pada 12 Mei Panwaslu Siak melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN dijadikan temuan dan diregister untuk dilakukan ke tahap kajian dan analisis.
 
"Setelah melalui kajian dan melihat bukti yang ada, kemarin statusnya kami tetapkan," tegas Royani.
 
"Kami hanya merekomendasi, keputusan finalnya ada di pemerintah melalui kementerian. Semoga hasilnya perkara ini cepat diputuskan," ujar Royani. 
 
 
Reporter: Abdus Salam
Editor: Rico Mardianto