Ini Penjelasan Lion Air Terkait Penumpang yang Mengaku Teroris di Bandara Pekanbaru

Ini Penjelasan Lion Air Terkait Penumpang yang Mengaku Teroris di Bandara Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pihak maskapai penerbangan Lion Air menyampaikan penjelasan resmi terkait layanan penerbangan nomor JT 291 rute Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. 
 
Lion Air memberikan keterangan atau klarifikasi terkait JT 291 dikarenakan ada gurauan bom dari seorang penumpang laki-laki berinisial DB dengan nomor kursi 9C yang ketika dalam proses masuk ke pesawat, DB mengaku kepada salah satu awak kabin sebagai seorang teroris dan membawa bom dalam tas pada Rabu (16/5/2018).
 
Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom.
 
Sebanyaj 200 penumpang dewasa, barang bawaan dan kargo harus kembali ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang. Proses  pemeriksaan diselesaikan secara teliti, tepat dan benar.
 
Hasilnya, tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.
 
Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan DB berikut bagasi dan barang bawaannya.
 
Lion Air telah menyerahkan DB ke avsec airlines, avsec Angkasa Pura II cabang Pekanbaru, otoritas bandar udara serta pihak berwenang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
 
Lion Air JT 291 telah diberangkatkan dengan jadwal terbaru pukul 15.54 WIB dari jadwal penerbangan semula pukul 13.35 WIB. Pesawat mendarat di Cengkareng pada 17.22 WIB.
 
Lion Air menginformasikan, kejadian tersebut mengakibatkan keterlambatan terbang dari Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur dan Bandar Udara Internasional El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Lion Air akan meminimalisasi dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan Lion Air lainnya tidak terganggu.
 
Lion Air Group mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
 
Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional. (rls)
 
 
Editor: Rico Mardianto