Meski Perda Disahkan

Status PD Pembangunan Terganjal di Pusat

Status PD Pembangunan Terganjal di Pusat

PEKANBARU (HR)-Meskipun Peraturan Daerah Perubahan Nama PD Pembangunan menjadi PT Sarana Pembangunan Pekanbaru telah disahkan DPRD Pekanbaru sejak 2013 silam, namun status perubahan PD menjadi PT malah ditolak Kemenkumham RI. "Ini karena masih ada persyaratan yang belum lengkap," kata Dirut PD Pembangunan, Heri Susanto, Rabu (4/3). Ditolak oleh Menkumham kata Heri, disebabkan SK Koperasi Pegawai Negri Sipil (PNS) Pemko Pekanbaru, yang dilampirkan dalam pengajuan pergantian status badan hukum, ternyata tak berlaku lagi. "Kalau tidak salah, sejak 2008 atau 2009 sudah tak berlaku SK itu. Otomatis ketika kita mendaftar ke Kemenkumham ditolak. Diminta koperasi memperbaharui susunan kepengurusannya," ungkap Heri. Diterangkan Heri, pengajuan perubahan status badan hukum PD Pembangunan menjadi PT memang sudah lama dilakukan, yakni pada November 2013 silam. Maka dalam proses perubahan, ternyata telah banyak pergantian di susunan kepengurusan koperasi. "Syarat untuk merubah PD menjadi PT harus ada dua pemegang saham. Pertama, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah, karena dia yang mengeluarkan modal. Kedua koperasi PNS," jelasnya. Namun, kata Heri, ternyata Koperasi PNS tersebut saat ini telah tidak berlaku lagi SK-nya, untuk itu perlu diperbaharui. "Kami sifatnya hanya menunggu Pemko untuk melaksanakan rapat tahunan koperasi dan menunjuk siapa ketua baru, setelah itu di SK kan. Nah SK itu lah nanti yang digunakan," imbuhnya (ben)