Hasil Evaluasi Siskeudes, Jon Erizal tak Ingin Kades di Riau Mendapat Masalah Hukum

Hasil Evaluasi Siskeudes, Jon Erizal tak Ingin Kades di Riau Mendapat Masalah Hukum
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal mengatakan, setelah dilakukannya evaluasi implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Riau, terutama di Siak dan Bengkalis, ditemukan beberapa masalah, terutama yang berkaitan dengan keluarga Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
 
"SKB Empat Menteri ini poinnya bagus dan positif. Kita merespon poinnya bagus, bahwa 30 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) itu harus diperuntukan bagi tenaga kerja. Ini kan sesuatu yang mendidik masyarakat. Jadi bukan bantuan langsung tunai yang hanya diberikan ikan kepada masyarakat, tapi juga diberikan umpan, sehingga mereka bisa bekerja," jelas Jon Erizal usai melakukan evaluasi implementasi Siskeudes di Bengkalis, pekan lalu. 
 
Evaluasi implementasi Siskeudes di Bengkalis langsung dilakukan anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Ardan Adiperdana, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Pusat, Nurdin, Kepala Perwakilan BPK Riau Harry Purwaka, Kepala Perwakilan BPKP Riau Dikdik Sadikin, dan pejabat dari Ditkrimsus Polda Riau Kompol Yogi Riau Samudra yang mewakili Kapolda Riau. 
 
Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal menyampaikan kata sambutan di hadapan peserta Workshop Evaluasi Siskeudes di Bengkalis.
 
Kedatangan rombongan ini di Kota Bengkalis disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustami HY. 
 
Lebih lanjut Jon Erizal mengatakan, yang menjadi persoalan saat ini adalah, SKB Empat Menteri itu keluarnya setelah kepala desa memutuskan pola kerjanya tidak seperti SKB tersebut.
 
"Pekerjaan pembangunan ada yang ditenderkan. Ada juga pembangunan yang sudah berjalan. Mekanisme 30 persen ADD tidak dialokasikan untuk tenaga kerja. Pola kerja yang sudah dilakukan kepala desa ini, nantinya menimbulkan masalah hukum karena melanggar SKB 4 Menteri," jelasnya.
 
"Masalah itu saya tampung sebagai wakil masyarakat Riau, nanti akan saya angkat di DPR. Kita carikan solusinya, jangan sampai karena masalah ini kepala desa bermasalah hukum. Saya tidak mau saudara-saudara saya kepala desa nanti menjumpai masalah hukum dengan sistem ini," tegas politisi Senayan kelahiran Bengkalis tahun 1961 itu.
 
Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal dan Kepala BPKP RI Ardan Adiperdana disambut Sekda Bengkalis Bustami HY saat tiba di lokasi Workshop Evaluasi Siskeudes.
 
Tujuan SKB 4 Menteri ini, kata Jon, bagus dan baik sekali, tapi timing dikeluarkannya saja yang tidak tepat. "Karena itu saya akan berusaha menjembatani ini, bicara ke pusat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap saudara-saudara kita kepala desa," tegasnya.
 
Dalam kesempatan itu Jon Erizal juga menyampaikan saran kepada pemerintah agar ke depannya dalam menerapkan sistem yang baru perlu membuat role model atau menetapkan sejumlah desa menjadi percontohan. "Hal ini perlu dilakukan, jika ada masalah bisa segera dicarikan solusinya. Mungkin dalam penerapan SKB 4 Menteri pada Siskeudes, pemerintah ingin langsung berjalan," kata Jon. 
 
Selain itu, Jon menambahkan, aplikasi Siskeudes dapat menekan indikator Gini Ratio sehingga lebar kesenjangan pendapatan masyarakat menyempit. Di samping itu, ada pula tantangan untuk dapat bersinergi dengan aplikasi OM SPAN dari Kementerian Keuangan.
 
Foto bersama usai acara  Workshop Evaluasi Siskeudes.
 
"Saya yang minta lagi BPKP turun untuk pendampingan dan mengawasi proses Siskeudes itu. Kemudian, BPKP siap untuk itu dengan sistem yang mudah dicerna masyarakat desa dan tidak rumit," ujarnya.
 
Sementara, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, menjelaskan, Siskeudes tak lain sebagai bentuk implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sebagai proses yang terintegrasi dalam kegiatan secara terus menerus guna meyakini secara memadai tercapainya tujuan organisasi.
 
“BPKP menggunakan dua pilar dalam mengawal dan menjaga kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pertama, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan yang kedua adalah keberadaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)," jelas Ardan Adiperdana.
 
Aplikasi Siskeudes, menurut Kepala BPKP, sangat erat dengan pilar yang pertama yaitu SPIP. Sistem pengendalian ini merupakan mandat Undang-Undang Keuangan Negara, terkait bagaimana mengawal Keuangan Negara dari pusat sampai ke daerah bahkan sampai kedesa, agar tata kelolanya lebih berkualitas dan akuntabel.
 
Keterkaitannya dengan kehadiran wakil rakyat dari Senayan Jakarta itu, Ardan menambahkan, Komisi XI DPR RI sejak tahun 2013, semasa Jon Erizal menjadi Ketua Komisi tersebut, telah mendorong BPKP untuk mengawal keuangan sampai ke level desa. Maka, pada November 2015, bersama Kemendagri, BPKP pun mengembangkan suatu sistem keuangan desa, berupa Aplikasi Siskeudes, yang sangat sederhana dan mudah diimplementasikan. (rls)