Diduga Cemarkan Nama Baik

AKP Bn Dipolisikan

AKP Bn Dipolisikan

PEKANBARU (HR)-Sidang disiplin yang dijalani AKBP DN yang diduga menyimpan seorang wanita Ipda RT di kontrakannya di Kulim saat malam pergantian tahun 2014 lalu, meninggalkan cerita baru. Pasalnya, AKP Bn dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh iparnya sendiri RY, Rabu (4/3) kemarin. Bn diduga melakukan pencemaran nama baik saat memberikan kesaksian pada sidang disiplin AKBP DN, perwira Polda Riau yang menjadi atasan isterinya, Ipda RT. Dari data yang berhasil dihimpun di Polda Riau, RY dinyatakan tidak menerima disebut terlapor berencana membunuh adiknya, Ipda RT. Tudingan Bn yang dilaporkan ini, diketahui saat RT menjalani sidang disiplin di Mapolda Riau dengan terperiksa mantan AKBP DN, mantan Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan Karir (Binkar) Polda Riau. DN yang menjadi terperiksa setelah Propam Polda Riau mendapati RT berada di kontrakannya di Kulim saat malam pergantian tahun 2014 lalu. Dalam sidang tersebut, majelis Atasan Hukum DN menghadirkan AKP Bn menjadi saksi. Bn kemudian menerangan apa yang terjadi dalam versinya. Saat itu, Bn menyebut RY, iparnya marah besar mendengar kabar terkait RT. Bn juga menyebut RY berencana membunuh RT karena memiliki hubungan dengan D. Keterangan inilah yang membuat RY tak terima karena merasa tidak pernah mengatakan hal tersebut. Pengakuan Bn membuat seolah RY dibawa dalam masalah rumah tangga sang adik. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya laporan ini. "Polda Riau menerima laporan tertulis. Kasusnya ditangani oleh Polresta Pekanbaru," jelas Guntur.(dod)