Kejati Sidik Kredit Fiktif Lebih Rp40 M di BRK Dalu-Dalu

Kejati Sidik Kredit Fiktif Lebih Rp40 M di BRK Dalu-Dalu
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Adanya dugaan kredit fiktif di tubuh Bank RiauKepri (BRK) ternyata bukan isapan jempol belaka. Hal itu ditandai dengan pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terhadap BRK Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul). Tak tanggung-tanggung, kredit fiktif itu senilai lebih dari Rp40 miliar.
 
Penanganan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu sebagaimana diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan. "Sudah. Sudah (naik ke tahap penyidikan)," ungkap Subekhan kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Senin (14/5).
 
Diterangkannya, dugaan penyimpangan berupa penyalahgunaan kredit, tepatnya kredit fiktif yang terjadi dalan kurun waktu tiga tahun. Meski begitu, Subekhan mengaku tidak ingat, sejak tahun berapa penyimpangan itu terjadi. "Penyalahgunaan kredit. Seperti itu lah (kredit fiktif,red)," sebut Subekhan.
 
"Tahun berapa ya? Saya lupa tahunnya. (Yang pasti) Tiga tahun," sambungnya.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, dugaan penyimpangan itu dilakukan terhadap pencairan kredit yang jumlahnya lumayan besar. Diketahui, kredit fiktif itu lebih dari Rp40 miliar. Sementara terkait kerugian negara, Subekhan menyebut belum dilakukan penghitungan.
 
"Lumayan banyak besarannya (kredit yang dicairkan). Ini masih tahap penyidikan. Kalau kreditnya sekitar sebesar itu lah (lebih Rp40 miliar,red). Kerugiannya kan kita belum tahu, harus dihitung dulu," sebut Subekhan seraya mengatakan, kredit tersebut bukanlah diajukan debitur dari pihak perusahaan. "Kredit perorangan, kalau tak salah," lanjutnya.
 
Dalam kesempatan itu, Subekhan menegaskan penanganan perkara masih berupa penyidikan umum. Di mana sebelumnya, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
 
"Sudah ketemu ni tindak pidananya, maka kita naikkanlah ke tahap penyidikan," terangnya.
 
"Di tahap penyidikan itu kan mencari alat bukti, barang bukti, dan tersangka. Penyidikan ini penyidikan umum namanya. Nanti akan diikuti dengan penetapan tersangka. Siapa yang bertanggung jawab atas kredit itu lah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Subekhan menegaskan.
 
Dalam proses penyidikan nantinya, semua yang diduga mengetahui akan diperiksa, dan akan didalami keterangan. Termasuk pihak-pihak yang berada di Kantor Pusat BRK. Hal itu mengingat besarnya kredit yang dicairkan BRK Capem Dalu-dalu.
 
"Ya, semua lah (akan diperiksa). Dan ini masih kita dalami. Yang namanya penyidikan, mencari tersangka dan barang bukti," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Pindesk Corsec Bank Riau Kepri, Winovri, mengatakan adanya penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan pihaknya. "Hal tersebut telah dilaporkan BRK ke Kejaksaan," jawab Winovri melalui pesan singkat belum lama ini.
 
Dikonfirmasi hal ini, Aspidsus Kejati Riau Subekhan, menjawab singkat. "Bank Riau lapor, bilang begitu? Ya silakan. Kalau bank riau ngomong begitu," pungkas Subekhan.
 
Dari informasi yang dihimpun, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar, dengan agunan Surat Keterangan Tanah (SKT). Belakangan diketahui objek jaminan fiktif.
 
Diduga ada kongkalikong antara Pimpinan BRK Capem Dalu-dalu berinisial AA, dengan pihak debitur dalam pengajuan dan pencairan kredit. Hingga akhirnya, kredit mengalami kemacetan dan disidik Kejati Riau sejak akhir April 2018.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang