Kurir Sabu Asal Bukittinggi Ditangkap di Jalan Yos Sudarso Rumbai

Kurir Sabu Asal Bukittinggi Ditangkap di Jalan Yos Sudarso Rumbai
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, Senin (14/05) pagi, di halaman Mapolresta Pekanbaru menggelar konferensi pers penangkapan terhadap Yungki alias Ongki (28) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai. 
 
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 4 Mei lalu, sekitar pukul 02.30 WIB dengan barang bukti berupa tiga bungkus paket besar sabu dengan berat 3.201 gram, 1 unit handphone dan 1 unit mobil honda Brio warna silver dengan nomor Polisi BA 1594 OT. 
 
"Pelaku kita amankan saat melintas di jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai. Dalam pemeriksaan kita dapati 3 bungkus besar (sabu) di bawah kursi belakang di dalam tas," kata Edy Sumardi. 
 
Dipaparkan Wakapolresta Pekanbaru, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya bahwa akan ada pengiriman barang diduga narkotika melalui jalur darat. 
 
Mendapatkan informasi tersebut IPTU Noki Loviko selaku Kanit Opsnal Sat Res Narkoba melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman.
 
Selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan pengungkapan di jalan Yos Sudarso. Dengan diback-up oleh Polsek Rumbai melakukan penghadangan kendaraan di jalan raya dan berhasil menangkap 1 orang laki-laki mengendarai mobil Honda Brio. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. 
 
Kepada awak media, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dijemput dari duri dan akan dibawa ke Sumatera Barat. 
 
"Saya dari Bukittinggi jemput ke Duri dan mau balik lagi ke Bukittinggi. Sampai di jalan saya langsung ditangkap Polisi," tuturnya. 
 
Tersangka Ongki juga mengakui bahwa aksi nekaanya tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan upah Rp 5 juta. "Sudah tiga kali, saya diupah Rp5 juta sekali jemput," bebernya. 
 
Lebih jauh dikatakan Wakapolresta, terhadap tersangka ini masih terus dilakukan pengembangan terhadap jaringan lain, dan untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UUD no 35 tahun 2009 tentang natkotika.
 
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang