RPJ dan MAL Diduga Dalang Kerusakan Hutan Lindung Bukit Betabuh

RPJ dan MAL Diduga Dalang Kerusakan Hutan Lindung Bukit Betabuh
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Hutan Lindung Bukit Batabuh di Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi mengalami kerusakan parah akibat ulah masyarakat dan perusahaan yang melakukan perambahan di hutan lindung itu.
 
Lahan Hutan Lindung Bukit Betabuh saat ini sudah gundul dan ribuan hektar berganti dengan tanaman sawit. Anehnya, tidak satu pihak pun mengaku memiliki perkebunan sawit di lahan itu, tapi pemenanan terus dilakukan.
 
Sebelumnya, WWF Riau menemukan kegiatan dengan alat berat di lahan tersebut. Pada 16 November 2012 WWF menemukan 1 unit buildoizer, 17 Maret 2013 ditemukan 1 unit ekskavator, 27 April 2013 1 unit ekskavator, 12 Juni 2013 2 jenis alat berat, 14 Juni 2013 dua jenis alat berat, 15 Juni 2013 ekskavator Komatshu FC.
 
Di lahan yang sudah gundul itu juga terdapat barak pekerja dan di sampingnya terdapat bengkel untuk alat berat. Data yang ada pada WWF Riau, sekitar 3000 hektar dari 48.000 luas KSN Kuansing dan Inhu, lahan Bukit Betabuh sudah digarap dan telah menjadi perkebunan sawit milik PT Runggu Prima Jaya (RPJ). Bahkan perambahan hutan yang dilakukan PT RPJ ini sudah terjadi sejak 2005.
 
Pada 2011 lalu, PT Mulia Argo Lestari (MAL) yang diduga merupakan peralihan dari perusahaan penggarap sebelumnya yakni PT RPJ mengajukan izin kepada Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto. Padahal lahan tersebut sudah digarap menjadi perkebuan sawit. Pemkab Inhu menolak pengajuan izi tersebut.
 
Kebun sawit di lahan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Indragiri Hulu.
 
Izin lokasi yang diajukan perusahaan ini bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama Ir Henry Pakpahan, MBA ditujukan kepada Bupati Inhu. Isinya pihak perusahaan memohon izin lokasi untuk pengolahan hasil industri perkebunan sawit di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap Inhu seluas 500 hektar. Perusahan mengklaim sudah mengganti rugi lahan masyarakat yang konturnya bergelombang dan bersemak belukar.
 
Bupati Inhu Yopi Arianto menjawab dengan surat tertanggal 19 Oktober 2011. Yopi tidak menyetujui izin lokasi yang diajukan karena lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung sesuai Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986. Melalui penolakan yang diberikan, PT MAL juga diminta menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan budidaya perkebunan di areal yang dimohonkan. 
 
Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Raja Fachrurazi kepada wartawan akhir pekan lalu membenarkan adanya penolakan izin lokasi yang diajukan ini.
 
''Bupati Inhu sudah pernah menolak izin lokasi perusahaan itu. Karena status lahan itu memang berada di atas kawasan hutan lindung,'' katanya. 
 
Perwakilan Pemkab Inhu, sambungnya pernah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimohonkan tersebut. Di sana, aktivitas perkebunan berlangsung. ''Perizinan tidak sempat diberikan. Tapi kita pernah turun tim terpadu. Memang itu di kawasan hutan lindung,'' tambahnya.
 
Bukti-bukti surat pengajuan permohonan dan penolakan tersebut saat ini masih dipegang oleh pihak Pemkab Inhu. Bukti itu juga pernah diminta oleh aparat penegak hukum. Rapat dengar pendapat juga pernah dilakukan oleh DPRD Inhu untuk memanggil pihak perusahaan.
 
Sementara Kades Pauhranap Amri RF menyampaikan, dahulu ada seorang bernama Sialoho pernah mengurus rekomendasi ke kecamatan yang kemudian dilanjutkan pengurusan rekomendasi ke Pemkab Inhu. ''Tapi (izin) ditolak. (di lokasi) ada tulisan di mobilnya itu PT Runggu," sebutnya.
 
"Setelah Pak Sialoho meninggal, Pak JS Purba datang mengatasnamakan Apkasindo. Bilang mau bentuk Koperasi Tani Sawit," lanjutnya.
 
Diduga, koperasi bentukan Apkasindo tersebutlah yang saat ini menggarap lahan pada tiga desa, di antaranya Desa Pesajian dan Desa Pauhranap.   
 
Sementara itu, rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Inhu yang sudah tiga kali pertemuan, tak kunjung dihadiri pihak perusahaan. Akhirnya diambil keputusan untuk memberikan rekomendasi agar dua perusahaan tersebut dapat diproses secara hukum.
 
Hutan Lindung Bukit Batabuh di Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi ditetapkan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan SK Nomor: 254/Menhut-II/1984. Kawasan Bukit Betabuh yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 yang dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera. 
 
Selain sebagai koridor biologi yang menyambungkan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Hutan Lindung Bukit Batabuh juga merupakan ekosistem hutan yang memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi dalam skema timbal jasa lingkungan.
 
 
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto