Pengungkapan Narkotika Senilai Rp70 Miliar, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Polres

Pengungkapan Narkotika Senilai Rp70 Miliar, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Polres
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS – Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir mengapresiasi kinerja Polsek Kota Bengkalis bersama tim Satresnarkoba Polres Bengkalis atas keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika senilai Rp70 miliar di Kota Bengkalis.
 
“Kita apresiasi kinerja Polsek Bengkalis, Polres Bengkalis yang telah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 55 kilogram dan 46.718 ribu pil ekstasi atau senilai Rp70 miliar, jumlah ini sangat fantastis, dan sejarah pengungkapan terbesar di tahun 2018 ini,“ ungkap Abdul Kadir, Kamis (3/5/2018).
 
Ia mengatakan bahwa peredaran  narkoba jenis sabu ini menjadi wabah perusak bagi generasi penerus bangsa di Indonesia dan harus segera dicegah agar peredarannya tidak sampai kepada generasi.
 
“Paling terpenting pencegahan peredaran narkotika, apa yang dilakukan tim anggota Polres Bengkalis adalah suatu keberhasilan yang patut diapresiasi," ujarnya.
 
"Seluruh komponen lapisan masyarakat dan stakeholder di pemerintahan harus berkerja sama dalam memperangi narkoba ini, jika mendapatkan informasi tentang narkoba khususnya di wilayah kabupaten Bengkalis untuk segera melaporkan kepenegak hukum,” katanya lagi.
 
Sebelumnya, Polsek Bengkalis bersama tim Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial AN (27), DP (25) dan JU (25) yang merupakan warga Bengkalis ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis tujuan Pekanbaru.
 
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 bungkus sabu-sabu dalam bentuk kemasan kopi Cina dalam tas koper dan 4 bungkus ekstasi di kotak blender. Sedangkan pelaku lain berinisial R dan pemilik barang berinisial JF alias TO. Kedua pelaku ini masih buru pihak Polres Bengkalis Polda Riau atau dalam daftar pencarian orang (DPO). Terhadap tiga orang pelaku yang ditangkap ini, dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman mati.
 
 
Reporter: Usman
Editor: Rico Mardianto