Bupati Tak Berikan Izin, PT MAL Diduga Garap Hutan Lindung

Bupati Tak Berikan Izin, PT MAL Diduga Garap Hutan Lindung
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto menolak memberikan Izin lokasi yang diajukan oleh PT Mulia Argo Lestari (MAL) dan PT Runggu Prima Jaya (RPJ) tahun 2011 lalu. Meski begitu, perusahaan bersama koperasi tetap beroperasi di lahan yang diduga masuk dalam Hutan Lindung Bukit Betabuh. 
 
Hutan Lindung Bukit Batabuh terletak di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan SK Nomor: 254/Menhut-II/1984. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 26 Tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. 
 
Selain sebagai koridor biologi yang menyambungkan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Hutan Lindung Bukit Batabuh juga merupakan ekosistem hutan yang memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi dalam skema timbal jasa lingkungan.
 
Izin lokasi yang diajukan perusahaan ini bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama Ir Henry Pakpahan, MBA ditujukan pada Bupati Inhu. Dalam surat, perusahaan memohonkan izin lokasi untuk industri pengolahan hasil industri perkebunan sawit di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap Inhu seluas 500 hektar. Perusahaan mengklaim sudah mengganti rugi lahan masyarakat yang kondisinya dipenuhi semak belukar dan kontur bergelombang. 
 
Bupati Inhu Yopi Arianto menjawab dengan surat tertanggal 19 Oktober 2011. Yopi tidak menyetujui izin lokasi yang diajukan karena lokasi merupakan kawasan hutan lindung sesuai Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986. PT MAL melalui penolakan yang diberi juga diminta menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan budidaya perkebunan di areal yang dimohonkan. 
 
Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Raja Fachrurazi kepada wartawan akhir pekan lalu membenarkan adanya penolakan izin lokasi yang diajukan ini. ''Bupati Inhu sudah pernah menolak izin lokasi perusahaan itu. Karena status lahan itu memang berada di atas kawasan hutan lindung,'' katanya. 
 
Perwakilan Pemkab Inhu, sambungnya pernah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimohonkan tersebut. Di sana, aktivitas perkebunan berlangsung. ''Perizinan tidak sempat diberikan. Tapi kita pernah turun tim terpadu. Memang itu di kawasan hutan lindung,'' imbuhnya. 
 
Bukti-bukti surat pengajuan permohonan dan penolakan tersebut saat ini masih dipegang oleh pihak Pemkab Inhu. Bukti itu juga pernah diminta oleh aparat penegak hukum. Hearing juga pernah dilakukan oleh DPRDK Inhu untuk memanggil pihak perusahaan.
 
Diketahui melalui hearing di DPRD Inhu bahwa terdapat koperasi yang melakukan aktivitas di areal perusahaan itu.  Wartawan sempat melakukan upaya konfirmasi pada pimpinan koperasi bernama TJ Purba. Namun, sambungan telepon tak diangkat. Begitu pula pesan singkat yang dikirimkan tak dijawab. 
 
 
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto