14 Perusahaan di Rohul

Terima Penghargaan Zero Accident Award

Terima Penghargaan Zero Accident Award

PASIR PENGARAIAN(HR)-Sebanyak 14 perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu menerima penghargaan kecelakaan nihil atau Zero Accident Award dari Bupati Rohul. Penyerahan tersebut dilaksanakan usai apel penutupan bulan bakti K3 tahun 2014, Rabu (4/4), di halaman Kantor Bupati Rohul.

Ke-14 perusahaan tersebut yakni PKS PT Ekadura Indonesia, PKS PT Fortius Agro Asia, PT Sapadia Wisata Rohul, PT Tulangka Indo Permai, PT Torusganda Tambusai Timur, PT Torganda Bengkel

Terpadu, CV Kharisma Jaya, PKS PT Sumberjaya Indah Nusa Coy, PKS PT Rohul saawit Industri, PT Andika Permata Sawit Lestari, PT Matsuba Citra Mandiri, PT Bank Mega Capem Ujungbatu, PT Alfa Scorpii dan PTPN V Sei Rokan.

Dijelaskan Bupati Achmad, penghargaan diberikan kepada ke-14 perusahaan tersebut karena selama ta-hun 2014 jumlah jam kerja cukup banyak, namun tidak pernah terjadi kecelakaan (zero accident). Selain itu, ke-14 perusahaan itu dinilai sangat peduli pada karyawannya.

Perusahaan tersebut agar menjadi contoh bagi perusahaan lain  yang belum mendapat penghargaan. Karena keselamatan pekerja itu sangat berharga bagi karyawan dan perusahaan.

Terkait dengan insiden meninggalnya murid SD yang dibawa oleh mobil perusahaan di Kecamatan Bonai Darussalam, Bupati meminta agar tidak terjadi pada perusahaan lain. Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perusahaan itu sendiri.

Bupati menegaskan perusahaan tidak hanya menjaga keselamatan pekerja saja, akan tetapi juga keluarga karyawan dan anak-anak karyawan yang bersekolah di lingkungan perusahaan. "Saya tak ingin ada perusahaan yang menyia-nyiakan anak isteri karyawan. Merekas yang menjadi tanggung jawab mereka dibiarkan saja," tegas Bupati.

Bupati juga mengimbau kepada perusahaan agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Hal ini akan menjadi persoalan di belakang hari. "Pekerjakanlah orang-orang yang cukup umur sesuai dengan aturan yang ada. Perusahaan yang sehat adalah perusahaan yang beroperasi sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan," terangnya.(adv/humas)