54 Koruptor di Riau Masih Buron

54 Koruptor di Riau Masih Buron
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terdapat 54 terpidana korupsi yang masih diburu pihak Kejaksaan di Riau sejauh ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru diketahui merupakan institusi Adhyaksa yang memiliki jumlah buronan terbanyak yang belum diringkus, yaitu sebanyak 20 orang.
 
"Ada 54 terpidana korupsi di Riau yang masih kita buru untuk dieksekusi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (26/4/2018).
 
Dikatakannya, para terpidana itu ada yang kabur setelah divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, dan ada juga yang sudah jadi buronan saat proses penyidikan hingga mereka diadili tanpa hadir di persidangan atau in absentia.
 
Kini terpidana itu diburu oleh masing-masing Kejari di Riau. Terbanyak adalah di Kejari Pekanbaru dengan 20 orang terpidana.
 
Selanjutnya, Kejari Rokan Hulu (Rohul) 8 orang terpidana, Kejari Pelalawan 5 orang, Kejari Dumai 4 orang, dan Kejari Indragiri Hilir (Inhil) 4 orang. Sementara itu, Kejari Rokan Hilir (Rohil), Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), dan Kejari Bengkalis masing-masing memburu 3 orang terpidana. 
 
Untuk Kejari Siak memburu 2 terpidana, serta Kejari Indragiri Hulu (Inhu) dan Kejari Kepulauan Meranti masing-masing 1 orang terpidana. "Kejari Kampar nihil buronan," lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
 
Ditegaskannya, proses perburuan terhadap koruptor tersebut terus dilakukan. Masing-masing Kejari, sebutnya, berkoordinasi dengan Kejati Riau. "Kita juga menggunakan agen-agen yang ada di seluruh jajaran," sebut Muspidauan.
 
Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Data para terpidana itu pun, sebutnya, telah dikirim ke Kejagung.
 
Selain itu, Muspidauan juga berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana. Hal itu agar para terpidana dapat menjalankan hukuman sesuai putusan pengadilan.
 
"Kita imbau, pihak-pihak tertentu memberitahukan keberadaan terpidana. Kepada terpidana sendiri, kita harapkan menyerahkan diri," pungkas Muspidauan.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang