Unggah Foto Cabul ABG di Facebook, Warga Tapung ini Nyaris Dihakimi Massa

Unggah Foto Cabul ABG di Facebook, Warga Tapung ini Nyaris Dihakimi Massa
RIAUMANDIRI.CO, TAPUNG - Warga Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung dibuat heboh dengan ulah seorang laki-laki yang mengunggah foto seorang anak perempuan yang masih pelajar kelas I SMP tengah bertelanjang dada di media sosial, Rabu (25/4/2018) malam.
 
Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial SU (51) warga Desa Pagaruyung Kecamatan Tapung ini sempat hendak dihakimi massa. Beruntung petugas kepolisian dari Polsek Tapung Polres Kampar datang tepat waktu mengamankan pelaku. 
 
Peristiwa ini berawal saat kakak korban, Teresia diberitahu oleh temannya bernama Damaria yang juga mengirimi foto adiknya yang bertelanjang dada melalui HP. Foto telah disebar oleh pelaku melalui Facebook pada Rabu (25/4/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
 
"Damaria mengatakan, 'Coba dicek Facebook adikmu." Kemudian Teresia langsung menjumpai adiknya YO dan menanyakan kenapa foto dirinya bertelanjang dada bisa diposting seseorang di Facebook. Lalu korban menceritakan kalau dia diancam oleh pelaku akan dibakar rumahnya dan dihabisi keluarganya bila tidak mengirimkan foto itu sesuai permintaan pelaku," ungkap Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, Kamis (26/4/2018).
 
Selanjutnya Teresia mencari tahu siapa yang telah mengancam adiknya itu dengan mengontak pelaku menggunakakan akun Facebook adiknya. Pelaku merespon dan mengatakan kalau nanti ketemu ingin mengajak untuk melakukan perbuatan susila. Jika tidak mau maka pelaku akan mengunggah foto-foto korban yang lainnya. 
 
"Kemudian Teresia menjumpai pelaku ini yang diketahui bernama SU dan langsung diamankan oleh abang korban lalu dibawa ke Balai Desa Pancuran Gading. Puluhan warga desa yang mengetahui kelakuan SU ini langsung mengepung kantor desa dan beruntung polisi cepat datang ke lokasi," beber Deni.
 
Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi melalui Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikannya bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 27 Jo pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 30 jo pasal 35 jo pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 368 KUH Pidana," jelasnya.
 
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Rico Mardianto