USULKAN RANPERDA

Pemkab Inhu Siap Laksanakan E-Government

Pemkab Inhu Siap  Laksanakan E-Government

PERENCANAAN yang baik sangat diperlukan dalam pemilihan teknologi ataupun implementasi teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa perencanaan yang baik seringkali penerapan teknologi informasi akan terjebak menjadi penyelesaian yang tidak optimal dengan investasi yang tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan.
Adanya perencanaan yang baik, penerapan teknologi informasi diharapkan dapat mendapatkan hasil seoptimal mungkin, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak semata-mata sebagai pengeluaran, akan tetapi diharapkan dapat menjadi  salah satu bentuk investasi menguntungkan.
Pelimpahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sejalan dengan fungsi pemerintahan itu sendiri, yang memang diarahkan untuk peningkatan pelayanan dan fasilitasi kepada masyarakat. Pemberian kewenangan atau urusan ini tentunya berimplikasi terhadap akuntabilitas dari penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang dituntut lebih responsif, transparan dan akuntabel dalam mengakomodir berbagai kebutuhan masyarakat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai stake holder.
Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-Government ) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan  akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good govermance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan kebijakan dan strategi pengembangan e-Government. Dalam pelaksanaannya diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan pemerintah.
Salah satu langkah yang bisa diupayakan pemerintah adalah melaksanakan e-Government. e-Government  adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain seperti masyarakat umum, pengusaha, dan badan-badan pemerintah lainnya.
Usulkan Ranperda
Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.     Demi mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Inhu melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah e-goverment (e-gov) ke DPRD Inhu.
Ranperda dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan proses pemerintahan yang nantinya akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menyadari pentingnya peranan sistem informasi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, dan didorong pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam era milenium ini, Pemkab Inhu dituntut untuk lebih memacu penggunaan TIK dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih jauh mengenai e-gov, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa TIK dapat digunakan menunjang sistem informasi manajemen secara elektronis sekaligus dapat dimanfaatkan agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat.
Disusul keluarnya Pepres Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014–2019. dimana dijelaskan bahwa Pitalebar atau broadband adalah akses internet dengan jaminan konektivitas yang selalu tersambung, terjamin ketahanan dan keamanan informasinya, serta memiliki kemampuan tripleplay dengan kecepatan minimal 2 Mbps untuk akses tetap dan 1 Mbps untuk akses bergerak.
Di tahun 2014 lalu, Pemerintah Indragiri Hulu telah membuat Masterplan ICT (Information Communication Technology). Dimana salah satu poin penting di dalamnya yakni tentang penerapan e-government.
Kepala Bidang Informatika Dishubkominfo Inhu Roma Doris menjelaskan bahwa Electronic government atau disebut e-gov adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya baik urusan bisnis, serta hal-hal yang berkenaan dengan pemerintahan yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain seperti masyarakat umum.
Menurutnya, e-Government  merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dan tersistematis. dimana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien.
Masih menurut Roma Doris, saat ini beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Inhu, sudah menggunakan sistem e-gov.
"Sudah ada beberapa SKPD yang telah menerapkan e-Gov diantaranya Dishubkominfo dengan sistem e-Office yang secara online bisa mengatur surat keluar dan masuk serta kegiatan adminsitrasi lainnya yang bisa memperpendek birokrasi dan efektifitas waktu. Begitu juga dengan e-pengujiaan kendaraan bermotor (e-PKB) yang masih dalam proses membangun sistem administrasi dan teknis yang berbasis IT," ungkap Roma.
Selain Dishubkominfo, SKPD lain yang sudah menerapkan diantaranya sistem keuangan daerah, Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg). Namun untuk menyeluruh masih membutuhkan online antar SKPD. Untuk itu dibutuhkan infrastruktur jaringan, karena hingga saat ini aplikasi yang ada belum terintegrasi ke sistem kabupaten secara terpusat.
“Terkait masalah infrastruktur jaringan, Dishubkominfo Inhu sudah mengirimkan surat edaran Bupati Indragiri Hulu terkait penggunaan internet berkecepatan tinggi ke seluruh SKPD, hal ini sejalan dengan arahan Bupati sebelumnya yang menginstruksikan seluruh SKPD di Lingkup Pemkab Inhu untuk membuat dan mengelola website di masing-masing SKPD”, lanjutnya.
Tujuan dan Manfaat
Maksud pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah menentukan kebijakan hukum sesuai  peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government  serta Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor. 41/Per/Men.Kominfo/11/2007 Tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional di Kabupaten Indragiri Hulu.
Tujuan pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah:
a. Terciptanya Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang komprehensif, efektif dan efisien Sehingga pembangunan TIK dapat lebih tertata dan terpadu untuk mewujudkan tujuan e-Government  dan tercapainya pelaksanaan layanan prima pada masyarakat dan sebagai acuan dalam membangun e-Government di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk mewujudkan good government dan clean governance.
b. Terwujud hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan intemasional.
c. Memberikan  kebijakan dan arah penataan dalam penerapan TIK sesuai dengan pertumbuhan dan  perkembangan kebutuhan masyarakat, baik segi teknologi, sosial, budaya dan ekonomi sesuai  dengan  visi dan misi Kabupaten Indragiri Hulu.
d. Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan TIK.
e. Mewujudkan  kebijakan  untuk  mengatur  penggunaan  TIK yang     komprehensif, efisien dan efektif.
f. Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efesien.
Pengembangan e-Government  harus sesuai dengan kerangka arsitektur e-Government  yang dicantumkan pada Inpres no. 3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Kerangka arsitektur e-Government  terdiri dari empat lapis struktur yang ditunjang oleh empat pilar, empat pilar tersebut yaitu:
1.Penataan sistem manajemen dan proses kerja (manajemen perubahan);
2.Pemahaman tentang kebutuhan publik (kebutuhan masyarakat);
3.Penguatan kerangka kebijakan;
4.Pemapanan peraturan dan perundang-undangan (kerangka peraturan).
Sedangkan empat lapis struktur tersebut adalah :
1.Akses
2.Portal Pelayanan Publik
3.Organisasi Pengelolaan dan Pengolahan Informasi
4.Infrastruktur dan Aplikasi Dasar
Kajian lmplikasi Penyelenggaraan TIK
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan TIK merupakan salah satu upaya hukum yang memberikan dasar hukum dan prosedur bagi pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam melakukan penataan dan penyelenggaraan TIK. Tujuan pembentukan peraturan daerah ini adalah untuk menjawab permasalahan tentang penataan dan penyelenggaraan TIK agar sinergi dengan masyarakat serta meningkatkan kehandalannya.
Dalam melakukan penataan dan pembangunan TIK diperlukan suatu dasar hukum yang memberikan kepastian hukum atas wewenang pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pengaturan TIK di Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga rancangan peraturan daerah ini memuat ketentuan tentang:
1.Ketentuan Umum
2.Asas, Maksud dan Tujuan dari tata kelola TIK
Maksud dan tujuan pengaturan penyelenggaraan TIK
a.Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah kabupaten dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan dan penggunaan TIK di Kabupaten Indragiri Hulu.
b. Mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa teknologi informasi dan komunikasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, aman, sinergi, transparansi, kemitraan, etika, akuntanbilitas dan partisipatif.
3.Ruang Lingkup terhadap pelayanan dan pembinaan TIK.
4.Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi:
a.Kewenangan, b.Telematika
Rencana Induk
e-Government
Dukungan e-Government  dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, Dukungan e-Government  dalam Penyelenggaraan Perizinan Terpadu, Dukungan e-Government  dalam Pengelolaan Data dan Informasi, Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Website dan Email, Peningkatan Kapasitas, Kerja Sama/Kemitraan
Pengamanan Penyelenggaraan TIK
c.Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi
Peran Pemerintah Daerah, Fasilitasi dan Koordinasi, Persyaratan dan Prosedur Perizinan, Penyelenggaraan Pengembangan Kominfo, Standardisasi
Lembaga Komunikasi Sosial, Pengembangan dan Pemberdayaan, Media Center
5. Komisi Informasi
6. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha
7. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Evaluasi
8.Pemeliharaan
9. Keabsahan Dokumen
10. Wewenang
11. Sanksi
12. Penyidikan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup