Sudah P21 dalam Kasus Pengrusakan, Penyidik Tak Tahap II-Kan Mantan Pejabat Pemprov Riau

Sudah P21 dalam Kasus Pengrusakan, Penyidik Tak Tahap II-Kan Mantan Pejabat Pemprov Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polsek Rumbai kembali tak mampu serahkan Nasrun Effendi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Padahal berkas perkara mantan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Riau yang tersangkut kasus dugaan pengrusakan itu telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 1 bulan yang lalu.
 
Selain Nasrun, perkara ini juga menjerat tersangka lainnya, yaitu Ruswandi yang merupakan karyawan PT Waskita Karya. Keduanya tersangka yang tidak dilakukan penahanan ini urung menjalani tahap II dengan berbagai alasan.
 
Dikonfirmasi hal ini, Kapolsek Rumbai AKP Nardi Masri Marbun S, mengatakan sejatinya tahap II terhadap kedua tersangka dilakukan Rabu (25/4)/2018). Namun karena alasan tertentu yang dibuat Nasrun Effendi, tahap II itu batal dilakukan.
 
"Kemarin (pekan lalu) kita mau tahap II. Tapi dibilangnya (Jaksa), polisi tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. Jadinya kita tunggu jadwal Jaksa," ujar Nardi, Rabu siang.‎
 
Selanjutnya, kata Nardi, pihaknya berkoordinasi ke Kejari Pekanbaru untuk proses tahap II yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu ini.‎
 
"Tapi setelah Jaksa oke, ternyata yang bersangkutan (Nasrun Effendi,red) berada di Jakarta," katanya.‎
 
Menurut Nardi, koordinasi antara JPU dan penyidik terkesan mendadak. Sehingga pihaknya tidak bisa mendatangkan tersangka yang mengaku berada di Jakarta.
 
"Saya telpon yang bersangkutan. 'Bang, abang lagi dimana?'. Ternyata dia sedang di Jakarta," terang AKP Nardi seraya mengatakan, tersangka akan kembali ke Pekanbaru pada Senin pekan depan.
 
"Jadi saya tanya, 'kapan bisa ke sini (Pekanbaru)?'. Katanya hari Senin depan. Tapi jadwal Jaksa untuk tahap II hari Rabu. Ya, hari Rabu depan lah tahap II-nya," sebut AKP Nardi
 
Dengan kondisi tersebut, muncul dugaan Polsek Rumbai terkesan melindungi dan memberi keistimewaan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Namun hal itu dibantah AKP Nardi.
 
"Tersangka sudah P21 (berkas lengkap). Ngapain saya lindungi," bantahnya.
 
Meski telah beberapa kali gagal membawa tersangka ke JPU, AKP Nardi masih menilai Nasrun yang pernah mencoba peruntungan sebagai calon Bupati Kampar, kooperatif. "Yang bersangkutan kooperatif kok. Orang dia sudah datang ke kejaksaan. Pokoknya tidak ada melindungi, lah," imbuhnya.
 
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Bambang HP mengatakan, berkas kedua tersangka sudah P21. Terkait proses berikutnya berupa tahap II, pihaknya menunggu kesiapan Penyidik Polsek Rumbai. 
 
"Kita siap untuk kapan saja dilakukan tahap II-nya," ungkap Bambang di ruangannya.
 
Tentunya, kata Bambang, harus dilakukan berdasarkan koordinasi antara JPU dan Penyidik. "JPU kita pasti sudah koordinasi dengan penyidik untuk menentukan kapan tahap II. Saat ini, kita menunggu pemberitahuan dari Penyidik kapan tahap II-nya," tandas Bambang.
 
Kembali batalnya tahap II terhadap kedua tersangka, turut disesalkan Henry Liberty yang menjadi korban dalam perkara ini. Dia menilai Penyidik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
 
"Kami menduga Kapolsek berpihak dan melindungi tersangka Nasrun dan Ruswandi dari jeratan hukum," sesal Henry melalui Davit Saputra yang merupakan Penasehat Hukumnya.
 
Kekecewaannya itu bukan tanpa alasan. dikatakannya, proses tahap II yang sudah beberapa kali dijadwalkan, tetapi tidak terlaksana karena tersangka Nasrun selalu membuat berbagai alasan.
 
"Anehnya, alasan-alasan tersebut diakomodir oleh Kapolsek tanpa mengecek kebenaran alasan tersangka tersebut. Sejatinya, menurut hukum, Kapolsek Rumbai dalam hal ini sudah selayaknya melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, karena tidak kooperatif," katanya.
 
"Apalagi Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 (1) KUHP, yang intinya kekerasan terhadap barang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara," papar Davit.
 
Mengingat tak kunjung terlaksananya tahap II meski berkas perkara kedua tersangka sudah P21 sejak sebulan yang lalu, Davit meminta Kejari Pekanbaru melayangkan P21A ke Penyidik Polsek Rumbai. 
 
"Kami meminta Kejari Pekanbaru terbitkan P21A. Minta penjelasan Kapolsek Rumbai itu terkait dugaan-dugaan kami itu," tandasnya.
 
Untuk diketahui, perkara yang menjerat kedua tersangka bermula pada Rabu, 7 Juni 2017, terkait sengketa lahan di Jalan Siak II Simpang Jalan Sri Darma Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
 
Saat itu, lahan yang diketahui dimiliki warga yang bernama Henry Liberty, dipasang plang nama yang bertuliskan 'TANAH INI MILIK HENRY LIBERTY SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI 174/TUN/2016/TANGGAL 30 JUNI 2016 DI BAWAH PERLINDUNGAN/PENGAWASAN HUKUM KANTOR HUKUM ASWIN E SIREGAR, MH & REKAN'. 
 
Namun tidak beberapa lama, plang tersebut sudah tidak berdiri lagi dan diduga dirusak dengan cara dicopot dari posisi semula. Tidak terima, hal ini pun dilaporkan ke Polsek Rumbai.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto